Dari Rencana Rp 1 ke Rp 8, Tarif Khusus Transportasi Jakarta Berlaku 17 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah rencana tarif transportasi khusus pada 17 Agustus dari Rp 1 menjadi Rp 8. Penyesuaian itu berlaku untuk perjalanan dengan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada layanan yang telah ditentukan.

Tarif Rp 8 disiapkan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Seluruh pengguna layanan yang tercakup dapat memanfaatkannya tanpa proses pendaftaran maupun persyaratan khusus.

Alasan nominal tarif disesuaikan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan perubahan nominal dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota. Tarif tersebut disamakan agar kebijakan Pemerintah Jakarta sejalan dengan layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono, seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan tarif bukan penghapusan program, melainkan penyesuaian nominalnya.

Rute dan layanan yang memperoleh tarif Rp 8

Program ini mencakup layanan bus dan kereta perkotaan yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta memasukkan Transjakarta reguler, rute Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta satu rute LRT Jakarta ke dalam cakupan tarif khusus.

LayananCakupan perjalanan
TransjakartaBRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek
MRT JakartaLayanan MRT Jakarta
LRT JakartaVelodrome–Pegangsaan Dua

Tarif itu berlaku bagi perjalanan yang dilakukan pada 17 Agustus. Tidak ada informasi bahwa harga khusus Rp 8 diterapkan sebelum atau setelah tanggal tersebut.

Penumpang Transjakarta dapat menggunakan tarif ini pada layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Pada LRT Jakarta, cakupan yang disebutkan terbatas pada rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Metode pembayaran yang tersedia

Kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar perjalanan dengan tarif Rp 8. Media yang disebutkan meliputi Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard.

Pembayaran juga tersedia melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Penumpang perlu mengecek kesesuaian media pembayaran dengan moda yang akan digunakan agar transaksi dapat dilakukan.

Layanan gratis tidak berubah

Kebijakan tarif khusus tidak mengubah layanan transportasi Jakarta yang sejak awal gratis. Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya tetap dikenakan tarif Rp 0.

Kelompok masyarakat tertentu yang memperoleh fasilitas perjalanan gratis juga tetap mengikuti aturan semula. Dasarnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat Tertentu.

Dengan pembagian tersebut, program Rp 8 berlaku bagi pengguna layanan berbayar yang masuk daftar cakupan. Sementara penerima fasilitas gratis tetap dapat menggunakan ketentuan tarif awal tanpa perubahan.

Baca Juga