Sarwendah mengingatkan bahwa mediasi gugatan hak asuh anak dengan Ruben Onsu harus ditempatkan sebagai proses hukum, bukan urusan pribadi. Penegasan itu muncul saat Ruben berhalangan hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2026.
“Ini masalah persidangan bukan masalah perasaan,” ujar Sarwendah. Ia tidak melanjutkan tanggapan mengenai ketidakhadiran Ruben dalam agenda tersebut.
Agenda mediasi merupakan bagian dari gugatan hak asuh yang didaftarkan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026. Perkara ini berjalan tertutup untuk publik karena menyangkut kepentingan anak-anak.
Ruben menggugat hak asuh atas Thalia dan Thania, dua anak kandungnya dengan Sarwendah. Seorang anak angkat yang telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan juga termasuk dalam perkara tersebut.
Pihak Ruben menyatakan gugatan diajukan karena ada kesulitan untuk bertemu anak-anak. Ruben juga menilai haknya sebagai ayah berdasarkan kesepakatan sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara Muncul Setelah Kesepakatan Pengasuhan
Ruben dan Sarwendah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024. Putusan perceraian itu tidak mencantumkan hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.
Usai perceraian, anak-anak diketahui tinggal dan diasuh bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan di luar pengadilan. Gugatan yang diajukan Ruben pada 2026 kemudian membawa pengaturan pengasuhan tersebut ke ranah persidangan.
| Perkara | Tanggal | Informasi |
|---|---|---|
| Putusan cerai | 24 September 2024 | Tanpa tuntutan hak asuh dan harta bersama |
| Pendaftaran gugatan | 30 Juni 2026 | Ruben mengajukan hak asuh |
| Agenda mediasi | 12 Agustus 2026 | Sarwendah hadir, Ruben tidak hadir |
Sarwendah Penuhi Surat Panggilan
Sarwendah menyatakan hadir di pengadilan karena memenuhi surat panggilan yang diterimanya. Ia memandang kehadiran itu sebagai kewajiban warga negara dalam mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Ya sebagai warga negara yang baik, saya mendapatkan surat, ya saya datang,” ungkap Sarwendah. Sebelum berangkat, ia menjalankan kegiatan pagi dengan menyiapkan kebutuhan anak-anak serta mengantar mereka ke sekolah.
Menurut Kompas.com, Sarwendah langsung menuju pengadilan setelah menyelesaikan rutinitas bersama anak-anak. Kehadirannya berlangsung ketika perkara hak asuh masih memasuki tahapan mediasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben, William Rando, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri agenda tersebut. Ia menyebut terdapat kepentingan lain yang bertabrakan dengan jadwal mediasi baru.
William menjelaskan mediator sebelumnya membatalkan jadwal mediasi pada Kamis di pekan sebelumnya. Perubahan jadwal itu, menurutnya, menjadi penyebab benturan dengan agenda Ruben.
“Bahwa klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk adalah pergantian hari yang tiba-tiba,” kata William. Mediasi dan persidangan lanjutan tetap dilaksanakan tertutup untuk melindungi kepentingan anak-anak.






