Rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu dan dua aparatur sipil negara Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi sasaran penggeledahan KPK. Penyidik menyita dokumen serta barang elektronik dari empat lokasi yang diperiksa.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu. KPK belum menjelaskan rincian isi dokumen maupun jenis perangkat yang dibawa dari lokasi tersebut.
Lokasi Melibatkan Tiga Unsur
Selain rumah anggota DPRD dan dua ASN, penyidik juga mendatangi satu lokasi milik pihak swasta. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat lokasi tersebut diperiksa dalam rangka kebutuhan penyidikan. “Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi.
| Jumlah Lokasi | Pihak yang Terkait | Bukti yang Disita |
|---|---|---|
| 2 rumah | ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu | Dokumen dan barang elektronik |
| 1 rumah | Anggota DPRD Kota Bengkulu | Dokumen dan barang elektronik |
| 1 lokasi | Pihak swasta | Dokumen dan barang elektronik |
KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada Rabu dan Jumat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Keterangan saksi menjadi bagian dari pendalaman bersama bukti yang telah diamankan.
Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan apakah semua lokasi memiliki keterkaitan langsung dengan lima tersangka. Penyidik masih mengembangkan penelusuran untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Berawal dari Dugaan Suap Proyek 2025-2026
Perkara utama menyangkut dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Fikri selaku bupati dan Harry Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas PUPRPKP diduga menjadi penerima suap. Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi diduga sebagai pemberi suap.
| Nama | Asal atau Jabatan | Status Dugaan |
|---|---|---|
| Fikri | Bupati | Penerima suap |
| Harry Eko Purnomo | Kepala Dinas PUPRPKP | Penerima suap |
| Irsyad Satria Budiman | PT Statika Mitra Sarana | Pemberi suap |
| Edi Manggala | CV Manggala Utama | Pemberi suap |
| Youki Yusdiantoro | CV Alpagker Abadi | Pemberi suap |
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fikri dan Harry Eko disangkakan dengan ketentuan penerimaan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK masih mendalami barang sitaan dan keterangan saksi untuk menelusuri perkembangan perkara ini.






