Rumah Legislator hingga ASN PUPR Diperiksa, KPK Dalami Jejak Suap di Bengkulu

Rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu dan dua aparatur sipil negara Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi sasaran penggeledahan KPK. Penyidik menyita dokumen serta barang elektronik dari empat lokasi yang diperiksa.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu. KPK belum menjelaskan rincian isi dokumen maupun jenis perangkat yang dibawa dari lokasi tersebut.

Lokasi Melibatkan Tiga Unsur

Selain rumah anggota DPRD dan dua ASN, penyidik juga mendatangi satu lokasi milik pihak swasta. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat lokasi tersebut diperiksa dalam rangka kebutuhan penyidikan. “Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi.

Jumlah LokasiPihak yang TerkaitBukti yang Disita
2 rumahASN Dinas PUPR Kota BengkuluDokumen dan barang elektronik
1 rumahAnggota DPRD Kota BengkuluDokumen dan barang elektronik
1 lokasiPihak swastaDokumen dan barang elektronik

KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada Rabu dan Jumat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Keterangan saksi menjadi bagian dari pendalaman bersama bukti yang telah diamankan.

Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan apakah semua lokasi memiliki keterkaitan langsung dengan lima tersangka. Penyidik masih mengembangkan penelusuran untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Berawal dari Dugaan Suap Proyek 2025-2026

Perkara utama menyangkut dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Fikri selaku bupati dan Harry Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas PUPRPKP diduga menjadi penerima suap. Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi diduga sebagai pemberi suap.

NamaAsal atau JabatanStatus Dugaan
FikriBupatiPenerima suap
Harry Eko PurnomoKepala Dinas PUPRPKPPenerima suap
Irsyad Satria BudimanPT Statika Mitra SaranaPemberi suap
Edi ManggalaCV Manggala UtamaPemberi suap
Youki YusdiantoroCV Alpagker AbadiPemberi suap

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fikri dan Harry Eko disangkakan dengan ketentuan penerimaan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK masih mendalami barang sitaan dan keterangan saksi untuk menelusuri perkembangan perkara ini.

Baca Juga