Ruben Onsu dan Sarwendah tidak berbicara langsung satu sama lain dalam mediasi gugatan hak asuh anak. Komunikasi keduanya disalurkan melalui hakim mediator yang memfasilitasi pertemuan tertutup tersebut.
Pola komunikasi itu menjadi bagian dari proses yang belum selesai. Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Agustus 2026.
Hakim Menjadi Perantara Pembicaraan
Ruben menjelaskan bahwa mediasi bukan forum percakapan pribadi antara dirinya dan mantan pasangan. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan kepada hakim mediator untuk diteruskan dalam pembahasan.
“Bukan obrol berdua, tapi tadi memang obrolan yang ditengahkan oleh hakim. Jadi enggak langsung kita berdua,” kata Ruben Onsu. Ia menyebut kedua pihak telah menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu dalam pertemuan itu.
Meski demikian, Ruben tidak mengungkap materi yang dibahas. Ia menilai tidak seluruh pembicaraan dalam mediasi harus disampaikan kepada publik.
“Adalah pokoknya, gitu. Kan mediasi itu enggak semuanya kita mesti publish,” ujar Ruben. Ia berharap proses yang sedang ditempuh dapat menuju hasil terbaik bagi semua pihak.
Pertemuan Tertutup dan Proses Lanjutan
Mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli, mulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda itu berjalan kurang lebih satu jam dengan hakim mediator sebagai pihak penengah.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan kedua pihak sepakat menjaga isi pertemuan tetap rahasia. Langkah itu diambil agar proses pembicaraan tetap kondusif dan tidak didahului oleh pernyataan di luar forum.
“Kami sudah sepakat bahwa kami tidak akan lagi memberitahukan apa yang terjadi di dalam. Karena memang itu ada hakim mediator juga,” kata Chris Sam Siwu. Sarwendah secara terpisah meminta doa agar seluruh tahapan berjalan lancar.
Mediasi dalam perkara tersebut dapat berjalan hingga maksimal 30 hari. Belum ada penjelasan mengenai kemungkinan kesepakatan yang akan dicapai setelah pertemuan pertama rampung.
Tahapan Gugatan Hak Asuh Anak
| Agenda Perkara | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Gugatan diajukan | 30 Juni 2026 | Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak |
| Sidang perdana | 15 Juli 2026 | Tahap awal perkara di pengadilan |
| Mediasi lanjutan | 6 Agustus 2026 | Agenda mediasi kembali dijadwalkan |
Perkara ini menjadi perselisihan hak asuh pertama antara Ruben Onsu dan Sarwendah sejak keduanya berpisah pada 2024. Saat perceraian berlangsung, pengasuhan kedua anak mereka disebut tidak menjadi sengketa.
Menurut informasi yang diberitakan CNN Indonesia, gugatan Ruben berangkat dari keberatannya karena merasa tidak memperoleh hak sebagai ayah. Hak tersebut berkaitan dengan kesepakatan pengasuhan yang memberi waktu bersama anak selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Jadwal mediasi berikutnya akan menentukan kelanjutan upaya penyelesaian melalui perundingan. Kedua pihak memilih menahan diri untuk tidak membuka rincian pembahasan sampai proses tersebut mencapai perkembangan lebih lanjut.






