Ruben Onsu disebut pernah membayarkan uang pokok Rp75 juta untuk kebutuhan anak pada Desember 2025. Namun, kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan pembayaran itu kemudian memicu perdebatan karena pihak Ruben belum menerima perincian tagihan yang diminta.
Setelah itu, transfer nafkah disebut berhenti sejak Januari 2026. Pihak Ruben menegaskan persoalan tersebut bukan penolakan untuk menafkahi anak, melainkan kebutuhan akan penjelasan nominal dan penggunaan dana.
Pembayaran Desember 2025 dan Permintaan Setengah Tagihan
Minola menyebut pembayaran Rp75 juta dilakukan Ruben mengikuti permintaan Sarwendah. Akan tetapi, nominal tersebut kemudian dinilai kurang oleh pihak Sarwendah.
Kuasa hukum Ruben mengatakan kliennya juga diminta membayar setengah dari total tagihan bulanan untuk anak-anak. Pihaknya mempertanyakan permintaan itu karena nilai tagihan dan rincian pengeluaran belum dapat dilihat secara langsung.
Menurut Minola, Ruben tidak memperoleh informasi mengenai jumlah biaya yang sebenarnya dibutuhkan. Ia mengatakan kliennya hanya mendapat tagihan tanpa penjelasan mengenai penggunaannya.
“Ruben kan nggak pernah lihat tagihan yang sesungguhnya berapa, penggunaannya untuk apa, dia hanya ditagih ya,” ujar Minola. Ia menyatakan Ruben bersedia memenuhi kewajibannya apabila penggunaan dana disampaikan secara terbuka.
Perbandingan Informasi Keuangan yang Disampaikan
| Periode | Nilai yang Disebut | Penjelasan Pihak Ruben |
|---|---|---|
| Desember 2025 | Rp75 juta | Pembayaran uang pokok yang telah dilakukan |
| Sejak Januari 2026 | Tidak disebutkan | Transfer berhenti karena belum ada perincian dan diskusi |
| 2024 hingga 2026 | Kurang lebih Rp200 juta per bulan | Dukungan rutin sebelum komunikasi mengalami hambatan |
Pihak Ruben menyebut dukungan keuangan sebelum 2026 mencapai kurang lebih Rp200 juta setiap bulan. Nilai itu disebut telah diberikan sejak 2024 hingga 2026 dan termasuk fasilitas kartu kredit.
Riwayat pembayaran tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa Ruben sebelumnya tetap memberi dukungan finansial kepada keluarga. Minola menilai sengketa yang berlangsung kini lebih terkait administrasi dan komunikasi dibanding kemampuan ekonomi.
Tidak Ada Nominal Bulanan yang Bersifat Tetap
Menurut Minola, kesepakatan yang menjadi dasar hubungan kedua pihak tidak menentukan nominal nafkah secara tetap setiap bulan. Pihak Ruben merujuk pada Akta 39 yang disebut mengatur kebutuhan anak perlu disampaikan dan didiskusikan terlebih dahulu.
Karena tidak ada angka yang bersifat tetap, pihak Ruben menilai tidak tepat bila pembayaran dilakukan tanpa penagihan yang terukur. Mekanisme itu disebut berbeda dari putusan perceraian yang langsung mencantumkan jumlah kewajiban bulanan.
“Karena tidak pernah menagih, tidak pernah memberikan perincian dan tidak pernah ada diskusi, klien kami wajar kan kalau dia tidak mentransfer apa-apa karena dia tidak tahu mau transfernya berapa?” kata Minola di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Minola mengatakan pertanyaan Ruben mengenai biaya sekolah dan kebutuhan hidup anak tidak menghasilkan pembahasan rinci. Menurutnya, informasi mengenai kebutuhan tersebut diperlukan untuk menentukan jumlah yang patut dibayarkan.
Permintaan Transparansi Jadi Fokus Pihak Ruben
Pihak Ruben menyatakan tidak menolak kewajiban memberi nafkah kepada tiga anaknya. Mereka meminta adanya keterbukaan atas pos biaya agar jumlah pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar ada.
Pernyataan itu menempatkan perkara pada perbedaan pandangan mengenai mekanisme penagihan dan pembahasan biaya anak. Dalam informasi yang tersedia, belum ada penjelasan dari pihak Sarwendah mengenai klaim pihak Ruben bahwa perincian tagihan belum diberikan.






