Jawaban “Saya enggak tahu” dari saksi Haryadi Harding memicu pertanyaan Richard Lee mengenai pembelian Produk Athena di luar jalur resmi. Richard mempertanyakan mengapa ia harus menjalani proses hukum apabila produk yang dipersoalkan tidak dibeli dari klinik atau platform miliknya.
Pertanyaan itu disampaikan Richard dalam sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang pada Kamis (23/7/2026) tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Haryadi hadir sebagai saksi dan merupakan kuasa hukum Dokter Detektif atau Doktif. Ketika ditanya alasan Dokter Samira membeli produk dari toko ritel lain, Haryadi mengaku tidak mengetahui jawabannya.
“Kalau tidak beli di tempat saya, terus kenapa saya duduk ada di sini?” kata Richard setelah mendengar jawaban tersebut. Pernyataan itu menegaskan keberatannya terhadap fakta tempat pembelian produk yang muncul dalam persidangan.
Richard sebut tersedia kanal resmi
Richard mengatakan kliniknya dibuka setiap hari dan toko daring yang dikelolanya beroperasi selama 24 jam. Ia menyatakan fasilitas tersebut telah disediakan sebagai kanal pembelian resmi bagi masyarakat.
Ia juga menyebut Produk Athena sebagai produk eksklusif yang hanya dipasarkan melalui klinik serta platform resmi miliknya. Richard menyatakan telah berulang kali mengunggah imbauan agar konsumen membeli produk melalui jalur tersebut.
“Saya sudah post, pernah posting berkali-kali bahwa kita tuh harus beli di platform resmi. Apalagi produk saya, Athena itu kita punya klinik resmi dan punya produk eksklusif,” ujar Richard.
Dalam pertanyaannya kepada Haryadi, Richard menyampaikan bahwa ia merasa heran dengan pilihan pembelian di toko ritel lain. Ia menekankan bahwa toko tersebut bukan klinik maupun toko daring yang dimilikinya.
“Satu pertanyaan saja. Saya gemes soalnya. Saya punya klinik buka setiap hari. Saya punya online shop itu buka 1 x 24 jam setiap hari. Lalu kenapa Dokter Samira membelinya di retail shop yang bukan toko punya online, punya saya?” ujar Richard.
Kasus berawal dari laporan ke polisi
Perkara ini bermula dari laporan Samira terhadap Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Dalam penyidikan, Richard ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Setelah berkas perkara dilimpahkan, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
| Tahapan | Informasi |
|---|---|
| Pelaporan | Samira melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. |
| Status penyidikan | Richard menjadi tersangka dan sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. |
| Agenda pengadilan | Pengadilan Negeri Tangerang memeriksa saksi yang dihadirkan JPU. |
Pemeriksaan saksi menjadi tahapan yang sedang berjalan dalam perkara tersebut. Di dalam agenda itu, isu pembelian Produk Athena melalui tempat di luar kanal resmi menjadi bagian yang secara khusus dipertanyakan Richard.
Persidangan akan melanjutkan pemeriksaan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara ini.






