QR Code Tidak Berlaku Seragam, Ini Alasan Solar Subsidi di Kaltim Memakai Fuel Card

QR Code MyPertamina bukan satu-satunya mekanisme untuk membeli Solar subsidi di Indonesia. Kalimantan Timur menggunakan Fuel Card sebagai alat pengendalian distribusi BBM subsidi.

Perbedaan ini menuntut pengendara untuk tidak menyamakan aturan pengisian Solar subsidi antarwilayah. Sistem yang berlaku ditentukan oleh kebijakan pengendalian di daerah tempat pembelian dilakukan.

Aturan Dasar Solar Subsidi

Pengendalian penyaluran Solar subsidi mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Ketentuan itu memuat kriteria kendaraan penerima Solar subsidi dan batas volume atau kuota harian.

Pertamina Patra Niaga menerapkan program Full QR secara resmi sejak 25 Mei 2023. Dalam sistem ini, pengguna di wilayah yang telah menerapkannya wajib mempunyai QR Code sebelum melakukan pembelian.

Calon pengguna Full QR perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina untuk memperoleh kode tersebut. Namun, program itu tidak diberlakukan dengan mekanisme yang sama di semua kota dan kabupaten.

Perbandingan Mekanisme Pembelian

Wilayah atau SistemMekanisme PembelianMedia Pendaftaran
Wilayah Full QRQR Code untuk pembelian Solar subsidiAplikasi MyPertamina
Kalimantan TimurFuel CardDishub atau kaltimfuel.com

Di Kalimantan Timur, pengendara diwajibkan memakai Fuel Card saat membeli Solar subsidi. Kartu kendali tersebut diterbitkan lewat kerja sama dengan BRI dengan menggunakan layanan Brizzi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penerapan aturan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Peraturan tersebut yang mengeluarkan adalah Pemprov Kalimantan,” ujar Roberth kepada Kompas.com.

Menurut Roberth, penggunaan Fuel Card menjadi langkah untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Sistem tersebut menunjukkan bahwa pengendalian pembelian tidak semata-mata bertumpu pada kanal QR Code.

Jalur Pengajuan Fuel Card

Pendaftaran Fuel Card dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Perhubungan kota atau kabupaten setempat. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring di laman kaltimfuel.com.

Setiap permohonan akan melalui tahap verifikasi oleh Dishub. Pemohon yang memenuhi ketentuan dapat mengambil Fuel Card di kantor Dishub sesuai wilayah tempat pendaftaran.

Kepemilikan kartu ini tidak hanya terbuka bagi kendaraan dengan pelat nomor Kalimantan Timur. Kendaraan dari luar daerah dapat mengajukan Fuel Card sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan mobilitas kendaraan antardaerah agar kebutuhan Solar subsidi bagi kendaraan yang melintas tetap terlayani. Pada saat yang sama, pengendalian penyaluran tetap dijalankan melalui kartu yang berlaku di Kalimantan Timur.

Baca Juga