Pelanggan internet didorong memiliki pilihan atas sisa kuota ketika masa aktif paket mendekati akhir. Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket lain, hingga kompensasi yang setara.
Usulan tersebut muncul seiring Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota pelanggan memiliki nilai ekonomi. Operator telekomunikasi tidak dapat lagi menghapus sisa manfaat itu secara sepihak hanya karena masa aktif paket berakhir.
Putusan MK tidak serta-merta menghapus model paket berbasis masa aktif. Yang dikoreksi adalah penghilangan seluruh manfaat ekonomi pelanggan tanpa adanya pilihan maupun kompensasi.
Indonesian Audit Watch meminta perlindungan itu diterapkan melalui mekanisme yang mudah diakses pelanggan. Menurut IAW, opsi rollover, perpanjangan masa aktif, dan pengalihan manfaat seharusnya tersedia tanpa membebankan biaya tambahan.
Refund juga menjadi salah satu pilihan yang disorot dalam dorongan tersebut. Selain pengembalian dana, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk yang nilainya setara dengan sisa manfaat pelanggan.
Usulan Pengembalian untuk Kerugian Lama
IAW turut mengusulkan restitusi historis bagi konsumen yang dinilai telah dirugikan sistem kuota hangus selama bertahun-tahun. Pengembalian tidak harus dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Skema yang diusulkan meliputi tambahan kredit kuota, perpanjangan masa aktif otomatis, pengalihan manfaat ke paket baru, atau dana kompensasi khusus konsumen. Penerapan bentuk restitusi tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan atas data pengelolaan kuota.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyatakan nilai hak pelanggan pada masa lalu belum pernah dihitung secara terbuka. Dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026), ia menyebut kuota yang hilang terjadi “tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka.”
Nilai yang Perlu Diuji
IAW memperkirakan kuota internet tidak termanfaatkan memiliki nilai sekitar Rp63 triliun setiap tahun. Akumulasinya dalam jangka panjang diperkirakan dapat mencapai Rp613 triliun, tetapi angka itu bukan hasil audit final atau putusan pengadilan.
| Komponen | Perkiraan IAW | Catatan |
|---|---|---|
| Nilai kuota hangus tahunan | Rp63 triliun | Estimasi kuota tidak termanfaatkan |
| Akumulasi jangka panjang | Rp613 triliun | Belum diaudit secara final |
Untuk memastikan nilainya, IAW meminta pemerintah menguji estimasi itu menggunakan data primer operator. Data yang diperlukan mencakup jumlah paket terjual, volume kuota terpakai, kuota yang hangus, dan perlakuan akuntansinya.
Beritasatu.com melaporkan bahwa IAW juga mendorong audit berlapis terhadap sistem pengelolaan kuota. Pemeriksaan diarahkan pada regulasi perlindungan pelanggan, sistem penghapusan otomatis, pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72, serta pajak, PNBP, dan kerugian konsumen.
| Bidang Pemeriksaan | Pokok yang Ditelusuri |
|---|---|
| Regulasi | Ketentuan perlindungan pelanggan |
| Sistem informasi | Pencatatan penghapusan kuota otomatis |
| Akuntansi | Pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 |
| Fiskal dan konsumen | Pajak, PNBP, dan nilai kerugian pelanggan |
IAW mendorong Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan Telkom Indonesia dan anak usahanya. Sementara itu, operator swasta dinilai dapat diawasi melalui kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta penggunaan spektrum frekuensi.
Iskandar menegaskan putusan MK bukan vonis pidana. Meski demikian, dugaan fraud, manipulasi data, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan yang ditemukan dalam audit dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.






