Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya jaminan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis. Putusan ini menempatkan perlindungan atas sisa kuota sebagai perhatian penting dalam layanan telekomunikasi.
Telkomsel menyatakan menghormati putusan tersebut dan telah menyediakan opsi paket dengan mekanisme rollover pada produk terkait. Namun, perusahaan tidak menyebut seluruh paket internetnya menggunakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya itu.
Rollover menjadi pilihan bagi pelanggan yang ingin menyesuaikan layanan dengan kebutuhan serta pola penggunaan internet masing-masing. Kehadiran opsi tersebut relevan ketika kebutuhan digital terus bertambah dan pemanfaatan kuota secara optimal menjadi perhatian pengguna.
| Pihak | Pokok Sikap atau Keputusan |
|---|---|
| Mahkamah Konstitusi | Menegaskan perlunya jaminan kuota yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis atau tidak hangus. |
| Telkomsel | Menghormati putusan dan menyediakan opsi paket rollover pada produk terkait. |
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung upaya memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan. Menurut dia, penggunaan kuota secara optimal penting di tengah perkembangan kebutuhan layanan digital.
“Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (24/7). Ia menilai putusan tersebut menekankan perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi.
Transparansi penggunaan kuota
Selain menawarkan pilihan produk, Telkomsel menyebut terus meningkatkan keterbukaan informasi mengenai layanan yang tersedia. Perusahaan menyatakan informasi produk disajikan secara lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami melalui berbagai kanal digital.
Pelanggan juga dapat memantau pemakaian dan sisa kuota secara real-time melalui kanal digital yang disediakan. Akses tersebut menjadi bagian dari langkah perusahaan untuk membuka informasi layanan kepada pengguna.
Telkomsel menyatakan fleksibilitas layanan diwujudkan melalui beragam pilihan produk. Karena itu, pelanggan perlu memperhatikan ketentuan paket yang dipilih untuk mengetahui apakah mekanisme rollover tersedia pada layanan tersebut.
Perkara yang diuji di MK
Putusan ini berkaitan dengan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengujian tersebut dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7).
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Mahkamah sebelumnya juga menyampaikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus, meski rincian masing-masing opsi tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Ke depan, Telkomsel menyatakan akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, termasuk mekanisme penanganan pelanggan serta inovasi bernilai tambah. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan regulator, pelanggan, dan pemangku kepentingan lain dengan tetap menekankan perlindungan konsumen dan kualitas layanan.






