Putusan MK Persempit Jalur Pidana, Aduan Penghinaan Wajib dari Presiden

Putusan Mahkamah Konstitusi mempersempit jalur pelaporan pidana dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Penuntutan hanya dapat berjalan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan secara tertulis.

Ketentuan itu berarti relawan, keluarga, simpatisan, pendukung, serta pihak ketiga lain tidak dapat lagi melapor dengan mengatasnamakan kepala negara atau wakil kepala negara. Mereka juga tidak dapat menggantikan keputusan korban langsung untuk membawa perkara ke ranah pidana.

Syarat Penuntutan Diperjelas

MK memberi pemaknaan baru bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dugaan penghinaan semata tidak cukup untuk membuka proses penuntutan tanpa adanya aduan tersebut.

Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur penyebarluasan penghinaan terhadap dua jabatan tersebut.

Kedua pasal pidana itu tidak dibatalkan oleh putusan MK. Fokus putusan berada pada penegasan syarat pengaduan yang diatur melalui Pasal 220 KUHAP.

KetentuanIsi PengaturanDampak Putusan
Pasal 218 KUHPPenghinaan terhadap Presiden atau Wakil PresidenTetap berlaku
Pasal 219 KUHPPenyebarluasan penghinaanTetap berlaku
Pasal 220 KUHAPSyarat pengaduan untuk penuntutanHanya Presiden dan/atau Wakil Presiden

Tafsir Luas Ditutup

Mahkamah menyoroti kata “dapat” yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP. Rumusan tersebut dipandang dapat memunculkan tafsir tentang kemungkinan pihak lain ikut mengajukan pengaduan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut penegasan diperlukan untuk menyelaraskan norma. “Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan batas tersebut, seseorang tidak dapat memulai perkara hanya berdasarkan penilaiannya sendiri bahwa suatu pernyataan merendahkan kepala negara. Hak untuk menentukan perlu atau tidaknya proses hukum tetap berada pada Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran.

Posisi ini membedakan dukungan politik atau kedekatan personal dari kewenangan hukum. Keluarga maupun kelompok pendukung dapat memiliki pandangan atas suatu pernyataan, tetapi tidak memperoleh hak untuk mengajukan aduan pidana atas nama pejabat tersebut.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Penegasan itu termuat dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Putusan itu tidak menghapus tindak pidana Penghinaan Presiden, melainkan membatasi penggunaan mekanisme aduan agar hanya berasal dari pihak yang dinilai menjadi korban langsung.

Penegasan ini memberi batas operasional yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum ketika menerima laporan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pengaduan tertulis dari Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi dasar yang menentukan sebelum penuntutan perkara dapat dilakukan.

Baca Juga