PT Econext Ventures Indonesia (EVI) belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana, sementara aplikasi dan situs webnya belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dua temuan itu menjadi bagian dari dasar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha perusahaan.
PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi produk teknologi yang dikaitkan dengan ekonomi hijau. Penawaran tersebut juga disebut menyerupai skema multi level marketing atau MLM.
Penghentian kegiatan tidak berhenti pada keputusan administratif. Satgas PASTI menyatakan akan memblokir aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Penawaran Dipersamakan dengan Urun Dana
Dalam pengumuman melalui akun resmi OJK pada Selasa (21/7), Satgas PASTI menjelaskan bahwa dana masyarakat ditawarkan untuk investasi pada produk teknologi. Produk itu dipromosikan dengan kaitan pada ekonomi hijau.
Skema tersebut dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Namun, klarifikasi dan verifikasi menemukan PT EVI belum mengantongi izin OJK untuk menjalankan layanan urun dana.
Perusahaan sebelumnya disebut mengklaim sedang mengurus izin di OJK ketika menawarkan produknya. OJK mengingatkan bahwa klaim proses pengurusan izin tidak berarti pihak tersebut telah memiliki izin.
Rangkaian Temuan Satgas PASTI
| Unsur yang diperiksa | Kondisi PT EVI |
|---|---|
| Izin OJK | Belum memiliki izin penyelenggara layanan urun dana |
| Kesesuaian kegiatan usaha | Dinilai tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM |
| Pencatatan PSE | Aplikasi dan situs web belum tercatat di Komdigi |
| Keanggotaan ALUDI | Telah dicabut |
Satgas PASTI juga menemukan persoalan pada kesesuaian kegiatan usaha perusahaan. Aktivitas PT EVI disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pencatatan aplikasi dan situs sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital belum ditemukan. Status tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam penanganan kegiatan PT EVI.
Selain itu, keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI telah dicabut. Kombinasi seluruh temuan tersebut menjadi alasan penghentian aktivitas usaha PT EVI.
Pemblokiran dan Koordinasi Penegakan Hukum
Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun URL yang digunakan perusahaan. Upaya ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti penghentian kegiatan yang telah diumumkan.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI.
OJK meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menggunakan narasi proses perizinan. Kehati-hatian juga diperlukan terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tertentu.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat. Untuk informasi mengenai indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157.
Pengaduan turut dapat disampaikan lewat WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun kanal Satgas PASTI. Saluran tersebut disediakan untuk membantu masyarakat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal.






