AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda Metro Jaya di tengah perbedaan keterangan mengenai statusnya dalam perkara narkotika. Polres Tangerang Selatan menyebut ia sebagai saksi, sedangkan Bareskrim Polri menyampaikan dugaan keterlibatan dan penangkapan.
Pemeriksaan internal terhadap Pardiman dikaitkan dengan jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Sebagai pimpinan satuan, ia disebut memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di bawahnya.
Pemeriksaan Dikaitkan dengan Tanggung Jawab Pengawasan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa pemeriksaan Propam tidak serta-merta berarti Pardiman berstatus tersangka dalam penyidikan Bareskrim. Menurut Boy, proses itu dilakukan karena fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan Kasat Resnarkoba.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasat Resnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” kata Boy. Keterangan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa Pardiman masih diposisikan sebagai saksi oleh Polres Tangerang Selatan.
Polres Tangerang Selatan menyatakan mendukung penegakan hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri. Dukungan itu mencakup tindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk terhadap anggota Polri apabila terbukti melanggar.
Boy mengatakan jajarannya tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Kapolda Metro Jaya. Sikap itu disampaikan saat perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Polres Menyebut Pardiman Hadir sebagai Saksi
Menurut Boy, Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengatakan Pardiman diperintahkan datang ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap.
Kehadiran Pardiman, menurut penjelasan Polres Tangerang Selatan, adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sejumlah personel lain dari Polres Tangerang Selatan juga diminta hadir dalam proses penanganan perkara yang sama.
“Kasat narkoba itu tidak terlibat karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar Boy di Tangerang, Selasa (28/7/2026). Ia kembali menekankan bahwa Pardiman tidak diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
| Proses | Keterangan yang Disampaikan |
|---|---|
| Penyidikan Bareskrim | Polres Tangsel menyebut Pardiman hadir sebagai saksi. |
| Pemeriksaan Propam | Dikaitkan dengan fungsi pengawasan sebagai Kasat Resnarkoba. |
Bareskrim Menyampaikan Versi Lain
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan pernyataan yang berbeda mengenai Pardiman. Berdasarkan laporan Beritasatu, Eko menyebut Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang.
Eko juga menyatakan Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Boy bahwa Pardiman tidak ditangkap dan diperintahkan hadir sebagai saksi.
Bareskrim Polri belum memberikan perincian mengenai perkara yang disebut melibatkan Pardiman dan tujuh anggota tersebut. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko.
Perbedaan penjelasan antara Polres Tangerang Selatan dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membuat status serta dugaan perkara terhadap Pardiman masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Informasi resmi berikutnya dari Bareskrim akan menjadi penentu untuk memperjelas perkembangan penanganan kasus 200 katrid etomidate itu.






