Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat gempa bumi selama 14 hari setelah gempa magnitudo 7,7 menimbulkan korban dan kerusakan. Status tersebut berlaku dari 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan itu berlangsung ketika jumlah korban meninggal tercatat 53 orang hingga Minggu (16/8) sore. Sebanyak 135 warga lain mengalami luka dan menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
Respons Bencana Dipercepat
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan status darurat ditetapkan untuk mempercepat penanganan dampak gempa. Kebijakan itu juga memberi kemudahan bagi pihak terkait untuk mengakses wilayah, berkoordinasi, dan berkomunikasi.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam pernyataannya di Kupang pada Minggu. Seluruh sumber daya yang tersedia dapat dikerahkan dalam respons bencana selama masa status darurat.
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 terjadi pada Sabtu (15/8). Pusat gempa berada di Kabupaten Nagakeo.
Dampak gempa mencakup korban jiwa, warga yang membutuhkan perawatan, serta kerusakan rumah di wilayah terdampak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat kerusakan terbanyak berada pada kategori rumah rusak berat.
| Catatan Dampak Gempa | Jumlah |
|---|---|
| Korban meninggal dunia | 53 orang |
| Korban luka dirawat | 135 orang |
| Rumah rusak berat | 154 unit |
| Rumah rusak sedang | 49 unit |
| Rumah rusak ringan | 38 unit |
Validasi Data Masih Berjalan
BNPB mencatat 154 rumah rusak berat, 49 rumah rusak sedang, dan 38 rumah rusak ringan. Catatan itu menunjukkan penanganan bencana mencakup kebutuhan warga yang terluka sekaligus pendataan kerusakan bangunan.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari menyampaikan pembaruan jumlah korban jiwa melalui konferensi pers pada Minggu. “Korban jiwa meninggal dunia per sore ini total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia,” katanya.
Jumlah korban dan kerusakan belum bersifat tetap karena proses pendataan masih berlangsung. BNPB melakukan percepatan validasi untuk memastikan informasi dari wilayah terdampak dapat diperbarui.
“Tentu saja data berkembang dinamis, dan akan melakukan percepatan dalam validasi data,” ujar Abdul Muhari. Pembaruan diperlukan karena laporan dampak gempa dapat berubah setelah verifikasi dilakukan di lapangan.
Status tanggap darurat memberi kerangka bagi pengerahan sumber daya dalam menghadapi dampak gempa di NTT. Sementara itu, data mengenai korban meninggal, warga yang dirawat, dan rumah rusak tetap menjadi fokus penanganan.
Perkembangan pendataan akan menentukan pembaruan gambaran dampak gempa di Kabupaten Nagakeo dan wilayah terkait. Pemerintah daerah serta BNPB masih melanjutkan respons terhadap kebutuhan akibat bencana tersebut.






