Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan perlindungan bagi sisa kuota internet pelanggan. Kewajiban ini berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar, meski bentuk layanan teknisnya masih akan ditentukan lebih lanjut.
Putusan tersebut tidak berarti seluruh paket data otomatis berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menetapkan skema bisnis dan masa berlaku paket, tetapi tidak boleh mengabaikan pilihan agar manfaat kuota yang telah dibeli pelanggan tetap terlindungi.
Enam Bentuk Perlindungan yang Dapat Disediakan
| No. | Bentuk Perlindungan | Manfaat bagi Pelanggan |
|---|---|---|
| 1 | Akumulasi atau rollover kuota | Sisa kuota dapat diperhitungkan pada periode berikutnya. |
| 2 | Perpanjangan masa aktif | Pelanggan memperoleh waktu tambahan untuk memakai kuota. |
| 3 | Pengalihan manfaat | Kuota yang belum dipakai dapat dialihkan sesuai kebijakan layanan. |
| 4 | Kompensasi | Pelanggan dapat memperoleh pengganti atas manfaat yang belum digunakan. |
| 5 | Pengembalian manfaat | Operator dapat menyediakan mekanisme pengembalian sesuai skemanya. |
| 6 | Bentuk perlindungan lain | Operator dapat merancang opsi lain yang melindungi konsumen. |
1. Akumulasi atau rollover kuota
Skema akumulasi memungkinkan sisa kuota dari satu periode tetap dihitung untuk pemakaian pada periode selanjutnya. Mekanisme ini menjadi salah satu opsi yang secara tegas disebut MK.
2. Perpanjangan masa aktif
Operator dapat memberi tambahan masa aktif agar pelanggan punya kesempatan menghabiskan kuota tersisa. Perpanjangan tersebut termasuk bentuk perlindungan yang dapat ditawarkan kepada pengguna.
3. Pengalihan manfaat
Pengalihan manfaat dapat diterapkan untuk kuota yang belum digunakan pelanggan. Bentuk teknis dan cakupan pengalihan itu dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing operator.
4. Kompensasi
Kompensasi menjadi pilihan lain untuk mengganti manfaat kuota yang belum dipakai. MK memberi ruang bagi operator untuk merumuskan mekanisme kompensasi dalam layanannya.
5. Pengembalian manfaat
MK juga mencantumkan refund sebagai opsi perlindungan konsumen. Penerapannya akan bergantung pada skema yang disusun oleh setiap operator seluler.
6. Bentuk perlindungan lain
Selain lima pilihan tersebut, perusahaan telekomunikasi dapat menawarkan mekanisme perlindungan lain. Syaratnya, pilihan itu tetap sejalan dengan kewajiban menjaga hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli.
Kuota Dipandang sebagai Hak Pelanggan
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota yang belum sepenuhnya dipakai atau dinikmati perlu dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan itu ditujukan agar pelanggan dapat menggunakan kuota hingga habis tanpa biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lain.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies dalam sidang pengucapan putusan.
Putusan ini mengabulkan sebagian pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Permohonan itu menyoroti perlindungan konsumen ketika masa paket data berakhir sementara masih ada sisa kuota.
Pemerintah Menyiapkan Tindak Lanjut
Putusan MK telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7). CNN Indonesia melaporkan putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk lembaga negara.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyambut baik putusan itu dan telah meminta tim mengkaji implikasinya. Kajian tersebut mencakup kemungkinan penyesuaian regulasi untuk memastikan pelaksanaannya.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan resmi pada Jumat (24/7). Komdigi menyatakan akan mengawal implementasi putusan sambil mempertimbangkan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi.
Bagi pelanggan, perubahan yang perlu diperhatikan adalah hadirnya pilihan perlindungan sisa kuota pada layanan operator. Rincian pilihan yang benar-benar tersedia nantinya bergantung pada tindak lanjut regulasi dan skema masing-masing perusahaan.






