Polda Metro Jaya masih mengklarifikasi laporan dugaan perzinaan terhadap pria berinisial M dan EF, istri pelapor bernama Aris. Dalam proses itu, Aris telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kronologi yang dilaporkannya.
Agenda klarifikasi berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Perkara tersebut belum memasuki tahap kesimpulan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa materi yang diajukan.
Laporan Terdaftar Sejak 22 Juli
Laporan Aris tercatat masuk pada 22 Juli dengan sangkaan Pasal 411 dan 412 KUHP. Pihak yang dilaporkan ialah Endah Fitrianingsih, yang juga disebut EF, serta Malik, pria yang disebut berinisial M.
| Tanggal | Agenda | Keterangan |
|---|---|---|
| 22 Juli | Pendaftaran laporan | Dugaan perzinaan dengan sangkaan Pasal 411 dan 412 KUHP |
| 28 Juli 2026 | Klarifikasi di Polda Metro Jaya | Aris memberikan keterangan kepada penyidik |
Malik disebut sebagai suami seorang artis ternama dalam informasi mengenai laporan tersebut. Namun, kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, tidak membuka identitas artis yang dimaksud untuk menjaga privasi pihak terkait.
Spekulasi mengenai identitas artis itu sempat berkembang di media sosial setelah inisial M mencuat. Riphat menegaskan pihak pelapor berfokus pada proses hukum, bukan pada pembahasan identitas pasangan M.
Materi yang Diserahkan kepada Penyidik
Tim hukum Aris menyerahkan rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti. Rekaman tersebut disebut berasal dari lobi apartemen serta dari dalam unit apartemen yang menjadi lokasi dugaan perzinaan dan kohabitasi.
Informasi mengenai saksi-saksi juga telah disampaikan kepada penyidik. Menurut Riphat, saksi tersebut dinilai dapat memberikan keterangan yang relevan dalam pemeriksaan.
“Salah satu alat buktinya ada CCTV. Ada CCTV di lobi apartemen, ada CCTV di dalam unit apartemennya,” ujar Riphat sebagaimana dikutip hot.detik.com.
Ia mengatakan seluruh bukti yang dinilai cukup telah diajukan dalam penanganan laporan. Penilaian atas keterangan dan rekaman CCTV selanjutnya menjadi bagian dari proses klarifikasi kepolisian.
Status Perkawinan Pelapor
Aris dan Endah disebut menikah pada 2004 dan hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Rumah tangga mereka disebut telah berlangsung sekitar dua dekade, dengan anak tertua berusia 21 tahun.
Status perkawinan yang masih sah menjadi alasan yang disampaikan pihak pelapor mengenai relevansi laporan tersebut. Aris menyatakan telah menyerahkan kelanjutan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Aris mengatakan ia melaporkan istri sahnya dan Malik. Seluruh tuduhan dalam laporan dugaan perzinaan ini masih ditangani kepolisian sesuai tahapan yang berjalan.






