Pengerukan bukit dan pembangunan jalan di Hutan Lindung Tanjung Piayu kini menjadi bagian dari penyidikan terhadap PT GTP. Kementerian Kehutanan telah menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi dalam dugaan perambahan kawasan di Batam.
Penyidik menduga material hasil pengerukan bukit dengan alat berat dipakai sebagai timbunan. Aktivitas itu disebut berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 1,98 hektare.
Skala Aktivitas yang Diselidiki
Selain pengerukan, penyidik menemukan dugaan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung. Jalan itu memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter.
| Unsur yang Diperiksa | Ukuran atau Bentuk | Dugaan Konsekuensi |
|---|---|---|
| Kawasan terbuka | Sekitar 1,98 hektare | Gangguan fungsi hutan lindung |
| Jalan di lokasi | Sekitar 897 meter | Terbukanya akses kawasan |
| Lebar jalan | 7 hingga 11 meter | Perubahan kondisi area hutan |
| Pengerukan bukit | Alat berat | Material diduga untuk timbunan |
Olah tempat kejadian perkara dan pendapat ahli digunakan untuk menilai kondisi di lokasi. Kementerian Kehutanan, sebagaimana diberitakan Viva, menduga kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.
Hutan Lindung Tanjung Piayu berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Status kawasan itu menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara ini.
Pemeriksaan Menjangkau Pengambil Keputusan
Penyidikan tidak berhenti pada aktivitas fisik di lapangan. Aparat juga menyelidiki rangkaian pengambilan keputusan di dalam korporasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penelusuran juga diarahkan pada pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi dari sejumlah pihak. Dua ahli turut dimintai pendapat untuk memperkuat pemeriksaan perkara.
Satu ahli berasal dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan memberikan keterangan tentang pemetaan serta pengukuhan kawasan hutan. Ahli lain dari IPB University menerangkan aspek dugaan kerusakan tanah dan lingkungan.
Penanganan perkara dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru. Mereka bekerja bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Sebelum PT GTP ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menggelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Gelar perkara tersebut menjadi tahap pengujian atas sedikitnya dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
Ancaman Pidana yang Disangkakan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga mengendalikan kegiatan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas perambahan hutan. Pendekatan itu menempatkan penegakan hukum pada pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan, bukan semata pelaku di lapangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Ia menyebut penegakan hukum yang kuat dan berintegritas sebagai pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan.
Menurut Dwi, tindakan terhadap korporasi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan yang disampaikan penyidik, perusahaan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terkait dengan dugaan perambahan tersebut.






