Kawasan industri yang ingin memperoleh dukungan khusus dari pemerintah tidak cukup hanya menampilkan komitmen ramah lingkungan. Status kawasan industri hijau akan bergantung pada kemampuan pengelola menyeimbangkan aspek lingkungan, efisiensi ekonomi, dan dampak sosial.
Kawasan yang berhasil memenuhi status tersebut disiapkan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan kemudahan nonfiskal. Sebaliknya, kawasan industri konvensional tidak dirancang menerima fasilitas yang sama.
Lingkungan Bukan Satu-satunya Ukuran
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Tri Supondy menekankan kawasan industri hijau memiliki cakupan yang lebih luas dari unsur lingkungan. Pengelolaan kawasan, organisasi, dan proses produksi juga dituntut berlangsung secara efisien.
Aspek sosial turut diperhitungkan dalam konsep yang sedang didorong pemerintah. Dengan pendekatan ini, kegiatan industri perlu memperhatikan nilai sosial selain mengejar efisiensi ekonomi dan pengelolaan lingkungan.
Pengelola kawasan tidak lagi dipandang hanya sebagai pihak yang menyediakan atau menyewakan lahan. Mereka diharapkan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam tata kelola kawasan industri.
| Fondasi Kawasan Hijau | Fokus Utama |
|---|---|
| Lingkungan | Penerapan prinsip ramah lingkungan |
| Efisiensi ekonomi | Pengelolaan dan proses produksi yang efisien |
| Dampak sosial | Pertimbangan nilai sosial kegiatan industri |
Dukungan untuk Kawasan yang Memenuhi Status
Kemenperin tengah mengusulkan penguatan regulasi agar seluruh pengelola kawasan industri menyusun peta jalan transformasi. Peta jalan tersebut diarahkan untuk membawa kawasan menuju status Eco-Industrial Park atau kawasan industri hijau.
Status hijau menjadi pembeda dalam rancangan kebijakan ini. Kawasan yang memenuhi status itu akan memperoleh fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak tersedia bagi kawasan tanpa status hijau.
Dukungan fiskal yang disiapkan berupa kemudahan perpajakan. Pemerintah juga menyiapkan jalur nonfiskal melalui promosi lebih intensif, fasilitasi bisnis, dan bantuan transfer teknologi.
| Jenis Fasilitas | Bentuk yang Disiapkan |
|---|---|
| Fiskal | Kemudahan perpajakan |
| Nonfiskal | Promosi, fasilitasi bisnis, transfer teknologi |
Paket tersebut diharapkan menarik investor untuk masuk ke kawasan yang menjalankan transformasi berkelanjutan. Pemerintah juga menginginkan insentif memberi dorongan yang lebih kuat daripada sekadar fasilitasi nonfiskal.
Regulasi Didorong Bersama Pusat Akselerasi
Pembahasan penguatan regulasi masih menjadi bagian dari langkah Kemenperin untuk mematangkan paket insentif, menurut Liputan6. Regulasi itu ditujukan untuk mempercepat peralihan kawasan industri biasa ke model yang lebih hijau.
Transformasi tersebut diperkuat melalui kerja sama Kementerian Perindustrian dan Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNIDO. Kerja sama itu diwujudkan lewat peluncuran EIP Center di Jakarta.
EIP Center beroperasi sebagai pusat fasilitasi dan akselerasi transformasi kawasan industri berkelanjutan di Indonesia. Kehadirannya diharapkan membantu pengelola kawasan menjalankan perubahan yang diperlukan untuk memenuhi arah kebijakan pemerintah.
Dalam skema yang sedang disiapkan, peta jalan hijau bukan sekadar dokumen perencanaan. Peta jalan itu dapat menjadi jalur bagi pengelola untuk mengejar status yang membuka akses ke kemudahan fiskal dan nonfiskal.






