Praktisi hukum M. Kapitra Ampera mempertanyakan pengalihan penanganan dugaan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ia menilai perubahan penanganan itu memunculkan pertanyaan publik dan dapat menambah kebingungan di masyarakat.
Kapitra mempertanyakan mengapa Polri tidak menangani perkara tersebut dari awal hingga selesai. “Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai,” ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi mengenai independensi penegakan hukum di Jakarta Selatan pada Minggu (26/7/2026). Kapitra berharap dugaan perkara yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terus menjadi bola panas berkepanjangan.
Desakan Penyelesaian Menyeluruh
Kapitra meminta penanganan dugaan korupsi dan TPPU dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Ia menilai kepastian penanganan diperlukan agar perhatian publik tidak terus terseret pada isu yang sama.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki banyak persoalan yang harus diselesaikan untuk masyarakat. Polemik yang berlarut-larut juga dinilai dapat memengaruhi kepercayaan kepada institusi penegak hukum.
Dalam diskusi itu, Kapitra menyebut dugaan perkara tersebut sebagai “maling gede”. “Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede,” ujar Kapitra.
Tuntutan Kejelasan Tindak Pidana Asal
Koordinator 98 Hasanuddin menilai pengusutan dugaan perkara tersebut harus menjelaskan tindak pidana asal yang berkaitan dengan aset yang disorot. Ia menegaskan penanganan TPPU tidak dapat dipisahkan dari pembuktian dugaan korupsi yang mendasarinya.
Informasi di ruang publik, menurut Hasanuddin, lebih banyak menyinggung temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Sementara itu, penjelasan tentang asal aset dan konstruksi perkara dinilai belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” kata Hasanuddin.
| Tokoh | Peran | Pandangan Utama |
|---|---|---|
| M. Kapitra Ampera | Praktisi hukum | Perkara perlu segera diselesaikan dan tidak menjadi polemik |
| Hasanuddin | Koordinator 98 | Tindak pidana asal harus dijelaskan secara terbuka |
| Lacius Kaurus | Peneliti FORMAPPI | Penyidikan dan penuntutan harus berbasis bukti cukup |
Pembuktian Harus Berbasis Bukti
Peneliti FORMAPPI Lacius Kaurus menyatakan mekanisme pembuktian TPPU harus dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan hukum. Proses itu dapat menguji asal-usul harta yang dianggap tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi.
Ia menekankan penyidik dan penuntut umum wajib bekerja dengan bukti yang cukup. Lacius menyatakan dakwaan kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU dapat dipertimbangkan apabila bukti memadai ditemukan.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, serta pasal dalam KUHP Nasional juga dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan. Namun, Lacius mengingatkan dugaan keterkaitan dengan perkara lain tidak boleh didasarkan pada spekulasi.
Suara.com melaporkan Hasanuddin turut menyebut blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel dalam konteks pengusutan kasus korupsi. Seluruh pembicara dalam diskusi itu menekankan asas praduga tak bersalah serta perlunya alat bukti yang sah dalam setiap proses hukum.






