Rencana membawa delapan biawak hidup dari Indonesia ke Seoul digagalkan petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satwa tersebut ditemukan dalam koper seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ, 25 tahun.
JJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan satwa dilindungi. Ia menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atas dugaan membawa satwa liar ke luar negeri secara ilegal.
Delapan biawak itu tidak dibawa melalui prosedur yang semestinya dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Petugas mendapati satwa tersebut dibungkus dalam beberapa kantong kain lalu diletakkan di antara pakaian.
Temuan Berawal dari Pemeriksaan Koper
Koper milik JJ diperiksa setelah alat sinar-X menangkap adanya benda mencurigakan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten kemudian melakukan identifikasi bersama instansi terkait.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari Margaretha menyatakan hasil identifikasi menunjukkan kedelapan satwa itu termasuk biawak dilindungi. Status perlindungan tersebut membuat pengeluaran satwa dari Indonesia tidak dapat dilakukan secara bebas.
Duma menekankan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi aturan dan memiliki dokumen kekarantinaan. Ketentuan itu berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan penumpang yang membawa hewan.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” kata Duma.
Ia mengingatkan penyembunyian satwa dalam koper atau barang pribadi dapat mengganggu upaya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Masyarakat diminta tidak memperlakukan satwa liar sebagai barang bawaan biasa saat bepergian.
Bandara dan Ancaman Jaringan Lintas Negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho memandang kasus di bandara internasional sebagai tanda penggunaan jalur lintas negara oleh perdagangan satwa ilegal. Pengawasan perlu diperkuat dari lokasi sumber satwa hingga titik keberangkatan.
Menurut Januanto, pertukaran informasi dengan otoritas negara tujuan juga penting untuk mencegah pengiriman serupa. Interpol dapat dilibatkan jika ditemukan hubungan dengan jaringan internasional.
“Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” kata Januanto. Pernyataan itu menekankan dampak perdagangan ilegal terhadap keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia.
Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya juga mengungkap sejumlah perkara yang melibatkan pengiriman satwa hidup oleh warga negara asing. Data perkara tersebut memperlihatkan jumlah satwa yang disita dapat mencapai ratusan ekor reptil.
| Perkara | Jumlah Satwa | Kewarganegaraan Pelaku |
|---|---|---|
| Penyelundupan reptil | 202 reptil | Rusia |
| Penyelundupan reptil | 134 reptil | Mesir |
| Penyelundupan burung hidup | 13 burung | China |
| Penyelundupan reptil | 103 reptil | Belanda dan Lituania |
CNN Indonesia melaporkan bahwa pada Juni 2026, upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disimpan dalam koper juga berhasil dihentikan. Pengiriman satwa itu disebut memiliki tujuan Oman.
Dasar Hukum dalam Perkara JJ
Penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik turut menerapkan Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Otoritas meminta setiap calon penumpang memahami persyaratan sebelum membawa hewan ke luar negeri. Pelaporan kepada petugas serta kelengkapan dokumen kekarantinaan menjadi bagian dari prosedur lalu lintas hewan yang sah.






