Indonesia menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai jalur baru untuk menarik dana global dan memperluas pembiayaan pembangunan. Namun, keberhasilan pusat keuangan tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuan regulator menjaga batas antara transaksi internasional dan sistem keuangan berbasis rupiah.
PFII diharapkan dapat menghadirkan pasokan modal dan devisa yang lebih stabil bagi perekonomian. Di sisi lain, pemerintah dan regulator perlu mencegah fasilitas khusus itu mendorong dana domestik berpindah ke valuta asing.
Aturan Khusus Tidak Boleh Lepas dari Pengawasan
Josua Pardede, Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, menilai Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan yang semakin beragam. Kebutuhan tersebut meliputi investasi, infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasar keuangan, dan proyek strategis.
Menurut Josua, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dibangun khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing seperti pusat keuangan dunia. PFII dipandang dapat mengisi kebutuhan itu, selama aturan khususnya tetap berada di bawah konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara.
“Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ujar Josua dalam siaran pers. Ia menekankan kebutuhan transaksi internasional harus dibedakan secara jelas dari aktivitas keuangan domestik.
Pembagian peran antarotoritas menjadi bagian penting dalam desain PFII. Kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, dan Mahkamah Agung tidak boleh berkurang akibat pembentukan kawasan tersebut.
Menjaga Sistem Rupiah
Bank Indonesia dipandang perlu memastikan PFII tidak menimbulkan dolarisasi ekonomi domestik. Risiko yang perlu diantisipasi mencakup tekanan terhadap rupiah, pasar valuta asing paralel, dan perpindahan dana dari sistem rupiah ke valuta asing.
Koordinasi pengawasan perlu menjangkau perbankan, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perlindungan konsumen, perpajakan, hingga pencegahan pencucian uang. Pengawasan tersebut dibutuhkan agar keterbukaan terhadap aktivitas lintas negara tidak menciptakan celah bagi penyalahgunaan fasilitas.
Tata kelola PFII juga perlu didukung lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel. Struktur itu diperlukan supaya fasilitas khusus yang diberikan kepada pelaku usaha tetap dapat diawasi negara.
Operasi Ditargetkan Mulai 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII dapat beroperasi pada 2026. Pemerintah masih harus menuntaskan peraturan pemerintah dan ketentuan turunan lain sebelum pusat finansial itu dijalankan.
“Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan,” kata Purbaya. Ia menyatakan operasi PFII diupayakan dapat dimulai secepatnya pada tahun tersebut.
Purbaya menilai ketidakpastian ekonomi global yang meningkat menjadi alasan tambahan untuk mempercepat pembentukan pusat finansial internasional. “Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 Juli 2026. Pengesahan itu merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Aturannya meliputi kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, penyelesaian sengketa, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah.
| Komponen | Ruang Lingkup | Manfaat yang Dituju |
|---|---|---|
| Kelembagaan | Pembentukan dan tata kelola PFII | Pengelolaan yang jelas |
| Kegiatan usaha | Keuangan dan sektor penunjang | Aktivitas lintas negara |
| Penyelesaian sengketa | Arbitrase atau pengadilan khusus | Kepastian hukum |
| Dukungan pemerintah | Pemerintah pusat dan daerah | Kelancaran operasional |
Insentif Harus Berbasis Manfaat Ekonomi
Insentif perpajakan bagi PFII dinilai perlu diterapkan secara terukur dan berbasis manfaat ekonomi. Fasilitas dapat diarahkan untuk menarik lembaga keuangan global atau kegiatan bernilai tambah tinggi, dengan batas waktu, syarat ekonomi, kewajiban pelaporan, dan sanksi atas penyalahgunaan.
PFII juga semestinya tidak berhenti sebagai lokasi pendaftaran perusahaan keuangan. Pusat tersebut diharapkan membiayai sektor riil, memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan jangka panjang, dan mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan konvensional.
Dengan demikian, daya tarik PFII tidak hanya terletak pada kemudahan aktivitas finansial lintas negara. Nilai utamanya berada pada kemampuan menghubungkan modal global dengan kebutuhan pembiayaan nasional sambil mempertahankan pengawasan yang ketat terhadap stabilitas keuangan.






