IKN Menawarkan Bebas Pajak 30 Tahun, Perusahaan Pindah Kantor Pusat Ikut Disasar

Perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke Ibu Kota Nusantara masuk dalam kelompok yang disiapkan untuk menerima fasilitas perpajakan. Kebijakan itu berjalan bersama insentif bagi investor umum dan pelaku usaha di kawasan pusat keuangan IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara menjadikan fasilitas pajak sebagai salah satu instrumen untuk menarik kegiatan ekonomi ke kawasan baru tersebut. Salah satu tawaran paling menonjol adalah peluang pembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun bagi investor yang memenuhi ketentuan.

Modal Minimal Rp10 Miliar

Investor dapat memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan selama 30 tahun apabila nilai investasinya minimal Rp10 miliar. Ketentuan itu disampaikan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso.

Roi menyebut fasilitas tax holiday di IKN terbagi atas tiga kelompok. Selain investor, skema itu mencakup pelaku usaha di pusat keuangan dan perusahaan yang membawa kantor pusatnya ke IKN.

Penerima FasilitasBentuk Dukungan
Investor dengan modal minimal Rp10 miliarPembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun
Pelaku usaha di kawasan pusat keuanganFasilitas perpajakan
Perusahaan yang memindahkan kantor pusatFasilitas perpajakan

“Jadi yang pertama ada fasilitas perpajakan tax holiday, itu terbagi atas tiga,” ujar Roi di Kantor Nusantara Balai Kota, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa insentif diarahkan pada lebih dari satu jenis aktivitas usaha.

Pusat Keuangan dan Relokasi Kantor Pusat

Fasilitas bagi pelaku usaha di pusat keuangan berkaitan dengan kegiatan bisnis yang dijalankan di kawasan tersebut. OIKN juga memberi perhatian pada perusahaan yang memutuskan memindahkan kantor pusat ke IKN.

Rangkaian insentif ini disiapkan untuk mendukung pengembangan IKN sebagai pusat ekonomi baru. OIKN menempatkan perpajakan sebagai salah satu daya tarik bagi investor dan perusahaan.

Insentif untuk Sumbangan

Skema dukungan tidak berhenti pada tax holiday. OIKN turut menyiapkan Super Tax Deduction yang berbentuk pengurangan penghasilan bruto, termasuk untuk sumbangan di kawasan IKN.

Menurut Roi, sumbangan di IKN dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak hingga 200%. Ia membandingkannya dengan sumbangan tanggung jawab sosial perusahaan di tempat lain yang disebut tidak memperoleh insentif pajak.

Pendanaan Belum Final

Pada saat fasilitas investasi dipaparkan, OIKN masih membahas berbagai skema pembiayaan pembangunan IKN. Penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu kemungkinan yang turut dikaji.

Roi mengatakan pembahasan dilakukan bersama mitra-mitra dari daerah dan belum menghasilkan keputusan final. Dengan demikian, insentif perpajakan sudah disampaikan, sedangkan rancangan pendanaan pembangunan masih dalam pembahasan.

Baca Juga