HGB Peserta FLPP Bisa Naik Jadi SHM Gratis, Ada Biaya yang Tetap Berlaku

Pembeli rumah melalui program FLPP berpeluang menaikkan status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik tanpa biaya. Namun, fasilitas itu tidak mencakup biaya pemecahan HGB induk milik pengembang.

Biaya pemecahan HGB induk menjadi HGB atas nama tiap pembeli tetap dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Penggratisan hanya berlaku setelah HGB telah dipecah dan terdaftar atas nama pembeli.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan tahapan yang mendapat fasilitas tersebut. “Yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM,” ujarnya.

Ketentuan bagi peserta FLPP itu menjadi bagian dari program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Pemerintah menyiapkan target penerbitan 1 juta sertifikat pada 2026.

Kuota hingga 8 Juta Penerima

Hingga 2028, pemerintah menyiapkan kuota sampai 8 juta penerima sertifikat dalam program tersebut. Kebijakan ini merupakan kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Program tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh warga yang memiliki tanah atau rumah. Pemerintah menetapkan tiga kelompok sasaran untuk menerima sertifikasi gratis atau peningkatan hak tanpa biaya.

KelompokKondisi KepesertaanFasilitas yang Diberikan
Penerima bantuan perumahanPenerima BSPS atau program bedah rumahSertifikasi tanah gratis
Peserta FLPPHGB sudah dipecah atas nama pembeliPeningkatan menjadi SHM gratis
Pembangun rumah mandiriMemenuhi kategori MBRSertifikasi tanah gratis

Data Besar Rumah Bantuan yang Belum Bersertifikat

Salah satu kelompok yang akan dijangkau ialah penerima bantuan perumahan pemerintah, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Pemerintah juga berencana memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Data sasaran bedah rumah dari dua kementerian tersebut masih perlu dihimpun. Kendati demikian, kelompok itu telah masuk objek yang direncanakan dalam program sertifikasi sektor perumahan bagi MBR.

Kebutuhan legalitas pertanahan pada penerima BSPS cukup tinggi. Nusron menyampaikan bahwa sekitar 1,1 juta rumah dari sekitar 1,4 juta penerima BSPS sepanjang 2015 hingga 2024 belum bersertifikat setelah verifikasi.

Angka itu menggambarkan besarnya rumah penerima bantuan yang masih belum memiliki kepastian kepemilikan. Sertifikasi dipandang sebagai pelengkap dukungan perumahan, bukan semata layanan administrasi pertanahan.

Syarat bagi Warga yang Membangun Sendiri

Warga yang membangun rumah mandiri dapat memperoleh fasilitas apabila tergolong MBR sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja formal dapat membuktikan statusnya melalui slip gaji.

Bagi pekerja informal, status MBR dapat dibuktikan melalui pencatatan di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN maksimal desil delapan. Batas desil itu digunakan karena dinilai setara dengan acuan penghasilan dalam aturan Menteri PKP di masing-masing lokasi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut sertifikasi gratis sebagai terobosan untuk membantu MBR mendapatkan kepastian atas rumah dan tanah. Dengan sasaran yang dibatasi, fasilitas ini diarahkan kepada warga yang memenuhi jalur bantuan, pembiayaan perumahan, atau kategori MBR.

Baca Juga