FWD Insurance menyatakan pemisahan unit usaha syariah tidak mengubah manfaat, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim peserta polis. Kepastian ini disampaikan ketika FWD Syariah telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Peserta tetap disebut memperoleh perlindungan berdasarkan syarat dan ketentuan polis masing-masing. Perubahan yang direncanakan menyangkut struktur pengelolaan portofolio, dengan pelaksanaan yang masih menunggu persetujuan OJK.
Yang Tetap Berlaku bagi Peserta
FWD Insurance secara khusus menegaskan bahwa ketentuan utama dalam polis tidak berubah akibat proses spin-off. Perlindungan yang dijanjikan dalam polis tetap menjadi dasar bagi peserta selama masa transisi berlangsung.
Hak dan kewajiban peserta juga tetap berlaku sebagaimana sebelumnya. Perusahaan turut menyatakan layanan serta prosedur klaim tidak mengalami perubahan akibat pemisahan unit usaha syariah.
Kepastian tersebut penting karena pengelolaan portofolio asuransi jiwa syariah akan dialihkan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah. Meski demikian, perpindahan pengelolaan itu belum terlaksana pada saat izin usaha diterbitkan.
FWD Syariah Masih Menunggu Tahap Pengalihan
FWD Syariah memperoleh izin usaha melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Izin ini menandai kemajuan dalam proses pemisahan unit usaha syariah PT FWD Insurance Indonesia.
Namun, perusahaan masih harus mengajukan permohonan kepada OJK untuk mengalihkan portofolio kepesertaan. Setelah regulator menyetujui permohonan tersebut, FWD Syariah akan mengelola portofolio asuransi jiwa syariah.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Manfaat polis | Tetap sesuai syarat dan ketentuan polis |
| Hak, kewajiban, layanan, dan klaim | Dinyatakan tidak berubah |
| Izin usaha FWD Syariah | Telah diperoleh melalui KEP-63/D.05/2026 |
| Pengalihan portofolio | Menunggu persetujuan OJK |
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan pengalihan portofolio akan dilakukan setelah persetujuan OJK diperoleh. “Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa izin usaha dan pengalihan portofolio merupakan dua proses yang berbeda. Izin telah diperoleh, sementara perpindahan pengelolaan akan berlangsung pada tahap setelah persetujuan regulator diterbitkan.
Memenuhi Ketentuan Regulator
Pemisahan unit usaha syariah dilakukan sebagai pemenuhan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024. Ketentuan itu mengatur mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah perusahaan asuransi serta perusahaan reasuransi.
Menurut finansial.bisnis.com, langkah tersebut ditempuh FWD Insurance untuk memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia. FWD Syariah akan menjadi entitas pengelola portofolio kepesertaan setelah semua persetujuan yang diperlukan terpenuhi.
Perusahaan menyatakan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. FWD Insurance juga menargetkan transisi yang baik sambil menjaga kesinambungan layanan dan perlindungan peserta.
Jeffrey menyebut perolehan izin usaha bukan hanya pemenuhan kewajiban regulator. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia melalui asuransi jiwa syariah.
Dengan izin usaha yang telah dikantongi, perhatian berikutnya tertuju pada proses persetujuan pengalihan portofolio. Sampai tahap itu selesai, perusahaan menegaskan ketentuan perlindungan dan layanan bagi peserta tetap mengacu pada polis yang berlaku.






