Kemendikdasmen Ingin Gawai Jadi Alat Belajar, Bukan Pengganti Interaksi Anak

Kemendikdasmen menegaskan gawai tetap dapat hadir dalam pembelajaran, tetapi tidak boleh menggantikan interaksi nyata anak di sekolah. Pemerintah mendorong perangkat digital digunakan secara terarah agar manfaat edukatifnya tetap berjalan.

Peserta didik pada saat yang sama perlu memiliki cukup kesempatan untuk bermain, berkomunikasi, dan belajar bersama teman. Keseimbangan itu menjadi dasar kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.

Teknologi Harus Digunakan secara Bijak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pengaturan tersebut bukan bentuk pelarangan total. Pemerintah ingin penggunaan teknologi digital, khususnya gawai, dilakukan secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com. Ia menyebut pemanfaatan teknologi masih perlu dioptimalkan untuk menunjang proses belajar.

Ketentuan itu dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut secara khusus mengatur penggunaan perangkat selama aktivitas belajar di sekolah.

Dengan adanya pengaturan, perangkat digital diharapkan dipakai sesuai tujuan pembelajaran. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi tanpa membiarkan layar mengambil porsi utama dari pengalaman anak di lingkungan pendidikan.

Permainan Langsung Membantu Anak Belajar

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Kurniawan, menilai permainan langsung dan interaksi antarsesama merupakan cara terbaik bagi anak untuk belajar. Pembatasan gawai dimaksudkan agar hubungan sosial di dunia nyata tidak tersisih oleh penggunaan perangkat.

“Permainan langsung dan interaksi antarsesama adalah cara terbaik anak belajar. Pembatasan gawai di sekolah bukan larangan mutlak, melainkan upaya memastikan anak lebih banyak berinteraksi nyata, bukan melalui layar,” kata Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Interaksi yang lebih bermakna dipandang dapat mendukung perkembangan kognitif dan emosional peserta didik. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan anak bersosialisasi dengan teman sebayanya.

Sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung fokus belajar. Penggunaan perangkat yang tidak tepat berisiko menggeser waktu anak untuk berbicara, bermain, dan membangun relasi bersama teman.

Perlindungan dan Literasi Berjalan Bersamaan

Kemendikdasmen memandang pembatasan ini sebagai bagian dari perlindungan anak terhadap dampak negatif teknologi digital. Risiko yang disoroti meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, serta ancaman keamanan siber.

Penggunaan gawai yang tidak tepat juga dinilai dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental peserta didik. Karena itu, pengaturan di sekolah diharapkan membantu anak membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab.

Kebijakan tersebut turut mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan budaya digital sehat di satuan pendidikan. Literasi digital menjadi bekal agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara produktif tanpa mengurangi ruang interaksi langsung.

Pendekatan ini menempatkan gawai sebagai alat bantu belajar, bukan pusat kegiatan anak di sekolah. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi dan kebutuhan anak untuk tumbuh melalui pengalaman nyata dapat berjalan beriringan.

Baca Juga