Enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan diamankan dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Salah satunya adalah Kasatresnarkoba AKP Pardiman, yang kini diperiksa Polda Metro Jaya meski tidak berstatus tersangka pidana.
Posisi AKP Pardiman berbeda dari MR dan DD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan serta peredaran sekitar 200 etomidate. Pemeriksaan terhadapnya diarahkan pada fungsi pengawasan sebagai atasan, bukan pada keterlibatan langsung dalam perkara pidana tersebut.
Enam Nama dari Satresnarkoba Tangsel
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan keenam personel itu sebelum menyerahkannya kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam penanganan dugaan penyalahgunaan etomidate.
| Personel | Posisi di Satuan |
|---|---|
| AKP Pardiman | Kasatresnarkoba |
| IPDA Apip Kurniawan | Panit 2 Unit 1 |
| IPDA Ndaru Wahyo Prayogo | Panit Timsus |
| IPDA Oki Wira Pranata | Kanit 1 |
| IPDA Rudy | Panit Baya |
| IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto | Katimsus |
Selain enam personel tersebut, ada satu anggota polisi dari kesatuan lain yang turut diamankan dalam rangkaian pemeriksaan. Identitas maupun asal kesatuan anggota tambahan itu belum disampaikan kepada publik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penyerahan dilakukan terkait personel Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Hingga saat ini, Bareskrim belum mengungkap kronologi lengkap dan hasil penyidikan atas dugaan tersebut.
AKP Pardiman Tidak Termasuk Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan perkara pidana etomidate hanya memiliki dua tersangka, MR dan DD. Keduanya terkait kepemilikan serta peredaran sekitar 200 etomidate.
Budi memastikan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dua orang yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Untuk Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan pada Senin, 27 Juli 2026.
Penjelasan itu berarti pemeriksaan terhadap AKP Pardiman tidak mengubah fokus perkara pidana yang menjerat MR dan DD. Statusnya dalam pemeriksaan internal juga berbeda dengan penetapan tersangka dalam proses penyidikan narkotika.
Propam Periksa Tanggung Jawab Komando
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mendalami pengawasan serta pengendalian yang seharusnya dijalankan AKP Pardiman terhadap bawahannya. Sebagai kepala satuan, ia dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi tersebut di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya,” ujar Budi. Pendalaman itu berada dalam ranah dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah ditemukan kelalaian dalam tanggung jawab pengawasan di satuan tersebut. Sementara proses etik berjalan, perkara pidana terkait etomidate tetap diproses terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik.






