Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal membantah adanya fraksi yang tidak serius memperjuangkan kepentingan buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pernyataan itu menjadi jawaban atas peringatan Andi Gani Nena Wea yang menyebut koalisi pekerja menyimpan catatan sikap partai.
Menurut Cucun, seluruh fraksi di DPR berada dalam satu kesatuan untuk berjuang bersama buruh dan pekerja. “Sudah di DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja,” katanya seusai audiensi.
Namun, Andi menyatakan koalisi besar serikat pekerja tetap akan memantau komitmen fraksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia itu bahkan membuka peluang mengumumkan partai yang dinilai serius maupun tidak serius mengawal rancangan undang-undang tersebut.
“Kami tahu persis, kami ada catatan, dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak,” ujar Andi. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan serikat buruh dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).
Desakan Datang Saat Proses Masih Tertahan
Pengawasan terhadap sikap fraksi menjadi perhatian serikat pekerja karena pembahasan resmi RUU Ketenagakerjaan belum dimulai. Pemerintah dan DPR masih menunggu Surat Presiden sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama.
Draf serta naskah akademik dari Badan Keahlian DPR sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026. Dokumen itu memuat 19 bab dan 224 pasal.
| Bagian Proses | Keterangan |
|---|---|
| Landasan hukum | Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 |
| Arah penyusunan | Undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan |
| Draf yang disiapkan DPR | 19 bab dan 224 pasal |
| Kendala pembahasan | Surat Presiden belum dikirimkan |
RUU tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024. Putusan itu mengeluarkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga rancangan yang disiapkan tidak hanya berupa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013.
Materi yang diproyeksikan masuk dalam RUU meliputi pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan alih daya. Draf juga mencakup pelatihan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
Audiensi Dihadiri Pimpinan DPR dan Serikat Pekerja
Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun dan Saan Mustopa. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan serta Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Iman Sukri turut hadir.
Dari unsur pekerja, hadir KSPI yang dipimpin Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pertemuan itu juga diikuti KSPSI, KBPBI yang dipimpin Andi Gani, dan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara.
Andi meminta pimpinan DPR mengawasi kinerja fraksi pada masa sidang berikutnya. Baginya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus memperlihatkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan pekerja.
Perbedaan antara penegasan DPR dan catatan koalisi buruh akan menjadi latar penting dalam tahapan legislasi selanjutnya. Proses resminya tetap belum berjalan sampai Surat Presiden dikirimkan kepada DPR.






