Distribusi royalti Wahana Musik Indonesia mencapai Rp45 miliar pada Periode II 2026. Nilai itu meningkat dari periode sebelumnya dan disalurkan kepada lebih dari 7.000 pencipta lagu serta penerbit musik.
Kenaikan distribusi tersebut menjadi perhatian karena WAMI turut mengungkap sejumlah komposer dengan perolehan tertinggi. Lima nama yang disebut berasal dari latar musik dan karya yang berbeda.
Komposer dalam Daftar Perolehan Tertinggi
WAMI memasukkan Roby Satria dari Geisha, Eross Candra dari Sheila On 7, Daniel Baskara Putra, Pasmarizal, dan Ade Nurulianto dari Govinda dalam daftar. Daftar tersebut merupakan sebagian penerima dengan perolehan tertinggi, bukan urutan nominal dari paling besar hingga paling kecil.
| Komposer | Keterkaitan | Karya yang Disebut |
|---|---|---|
| Roby Satria | Geisha | Mangu |
| Eross Candra | Sheila On 7 | Melompat Lebih Tinggi |
| Daniel Baskara Putra | Hindia dan .Feast | everything u are |
| Pasmarizal | Komposer | Satu Rasa Cinta |
| Ade Nurulianto | Govinda | Hal Hebat |
Karya yang disebut bersama Roby Satria adalah Mangu, sementara Eross Candra dikaitkan dengan Melompat Lebih Tinggi. Daniel Baskara Putra disebut melalui karya everything u are, Pasmarizal melalui Satu Rasa Cinta, dan Ade Nurulianto melalui Hal Hebat.
Data Penggunaan Menentukan Pembagian
Masuk dalam daftar komposer tertinggi tidak berarti seluruh pencipta menerima nilai yang sama. Nominal royalti bergantung pada frekuensi pemakaian karya, bentuk penggunaan, dan kelengkapan data penggunaan atau usage/logsheet.
Dana yang tersedia pada tiap kategori dan aturan distribusi juga menjadi faktor penentu. Oleh sebab itu, nilai yang diterima seorang pencipta dapat berubah pada setiap periode distribusi.
Akurasi pencatatan penggunaan musik menjadi elemen penting dalam penghitungan dana. Data yang lengkap membantu proses identifikasi karya sebelum royalti disalurkan kepada pemegang hak.
Kanal Digital hingga Layanan Publik
Dana Rp45 miliar berasal dari penggunaan karya musik pada kanal digital serta kanal non-digital. Nilai distribusi itu turut mencakup klaim royalti yang sebelumnya belum dapat dibagikan karena penciptanya belum menjadi anggota lembaga manajemen kolektif.
Penghitungan untuk pemakaian digital menggunakan data penggunaan karya yang telah diverifikasi bersama oleh LMKN dan WAMI. Adapun penggunaan musik di layanan publik komersial non-digital dihimpun dan diverifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebelum diteruskan melalui LMK terkait.
Penyaluran ini berjalan berdasarkan kerangka regulasi, termasuk Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur dasar pengelolaan hak ekonomi bagi pencipta lagu dan penerbit musik anggota.
Komitmen Transparansi WAMI
President Director WAMI, Adi Adrian, memandang kenaikan nilai distribusi sebagai perkembangan positif bagi industri musik Indonesia. Dalam keterangan yang dikutip detikHot, ia mengatakan peningkatan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat kualitas layanan.
“Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan. Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujar Adi Adrian.
WAMI menargetkan proses distribusi yang semakin transparan, akurat, dan tepat waktu. Status keanggotaan serta pencatatan karya yang baik menjadi penting agar royalti yang sebelumnya belum tersalurkan dapat diproses sesuai ketentuan.






