Bukan Sekadar Nama Besar, Ini Dasar Pembagian Royalti WAMI Rp45 Miliar

Pembagian royalti Wahana Musik Indonesia senilai Rp45 miliar tidak ditentukan hanya oleh nama besar seorang musisi. Nilai yang diterima pencipta lagu dan penerbit musik mengikuti data penggunaan karya yang telah melalui proses verifikasi.

Frekuensi pemakaian lagu dan jenis penggunaan karya menjadi faktor dalam penghitungan. Kelengkapan data usage atau logsheet, dana pada tiap kategori, serta ketentuan distribusi juga ikut diperhitungkan.

WAMI menyalurkan dana tersebut pada periode kedua 2026 kepada lebih dari 7.000 anggota. Setiap anggota berpotensi menerima nominal berbeda karena catatan penggunaan karya mereka tidak sama.

Tahap sebelum royalti dibayarkan

Data karya dan penggunaan musik harus melalui pencocokan, verifikasi, dan penghitungan sebelum dana disalurkan. Mekanisme ini digunakan untuk memastikan distribusi didasarkan pada data penggunaan karya yang telah diproses pada periode berjalan.

Pada royalti digital, data penggunaan karya diverifikasi bersama oleh WAMI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Hasil verifikasi itu menjadi dasar penghitungan bagi anggota yang menerima distribusi.

Untuk musik yang digunakan di layanan publik komersial non-digital, pengumpulan serta verifikasi royalti dilakukan oleh LMKN. Dana kemudian diteruskan kepada anggota melalui lembaga manajemen kolektif masing-masing.

WAMI memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti lisensi digital dari dalam maupun luar negeri. Mandat tersebut merujuk pada Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026.

Musisi dalam daftar penerima terbanyak

Hindia dan Eross Candra menjadi dua nama yang tercatat sebagai penerima royalti terbanyak dalam distribusi kali ini. Hindia adalah nama panggung Baskara Putra, sedangkan Eross Candra dikenal sebagai personel Sheila On 7.

NamaKeterangan
HindiaBaskara Putra
Eross CandraSheila On 7
Roby SatriaGeisha
PasmarizalMasuk daftar penerima terbanyak
Ade NuruliantoGovinda

Daftar penerima terbanyak juga memuat Roby Satria dari Geisha, Pasmarizal, dan Ade Nurulianto dari Govinda. Posisi mereka dalam daftar tidak mengubah prinsip bahwa besaran royalti tetap mengikuti data penggunaan karya masing-masing.

Dana Rp45 miliar yang dibagikan WAMI berasal dari sejumlah sumber penggunaan musik digital maupun non-digital. Nilai tersebut turut mencakup klaim royalti yang sebelumnya tertunda karena penciptanya belum terdaftar sebagai anggota LMK.

Nilai distribusi meningkat

Penyaluran pada periode kedua 2026 tercatat meningkat dibandingkan distribusi sebelumnya. Presiden Direktur WAMI Adi Adrian menyebut perkembangan itu sebagai kabar baik untuk anggota.

“Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan. Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Adi Adrian dalam siaran pers pada 13 Agustus 2026.

Adi Adrian mengatakan WAMI menargetkan proses distribusi yang semakin transparan, akurat, dan tepat waktu pada setiap periode. Sasaran itu menempatkan pengolahan data penggunaan karya sebagai bagian penting sebelum royalti diterima pencipta dan penerbit musik.

Dengan demikian, daftar penerima terbanyak hanya menggambarkan hasil distribusi pada periode tersebut. Nominal akhir tiap anggota tetap bergantung pada data karya dan penggunaan musik yang tercatat dalam mekanisme pembagian royalti.

Baca Juga