Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta membeli telur dari peternak pada Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp25 ribu per kilogram. Badan Gizi Nasional (BGN) menilai langkah itu penting agar peternak tidak dirugikan ketika harga telur turun.
Ketentuan tersebut disampaikan saat harga telur sempat anjlok hingga Rp12 ribu per kg. Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengelola dapur tidak seharusnya membeli telur pada harga Rp12 ribu atau Rp15 ribu per kg apabila HAP sudah berlaku.
“Si kepala dapur harus membeli membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP),” kata Sudaryono.
BGN menempatkan MBG sebagai program yang memiliki fungsi lebih luas daripada penyediaan makanan bergizi. Program itu juga diharapkan membantu stabilisasi pasokan dan harga pada level paling bawah bagi peternak maupun petani.
Sudaryono menyebut harga dasar diperlukan untuk mencegah pelaku usaha di sektor pangan menanggung tekanan akibat harga yang terlalu rendah. Karena itu, kebijakan belanja dapur MBG menjadi bagian dari upaya menjaga pergerakan harga di tingkat produsen.
Telur Harus Mengikuti Harga Acuan
| Kondisi pembelian telur | Ketentuan yang disampaikan BGN |
|---|---|
| Harga telur sempat Rp12 ribu per kg | Tidak menjadi acuan pembelian dapur MBG |
| Harga telur Rp15 ribu per kg | Tidak menjadi acuan pembelian dapur MBG |
| HAP tingkat peternak | Rp25 ribu per kg |
“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambung Sudaryono.
Selain pengaturan harga telur, BGN juga menetapkan batas tegas terhadap bahan dan energi yang dipakai untuk memasak. Dapur MBG dilarang menggunakan LPG 3 kg, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP.
Tiga Produk Subsidi Dilarang Masuk Dapur
Larangan itu berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni satuan yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG. Setiap kepala dapur diminta memastikan pengadaan kebutuhannya tidak memakai produk bersubsidi tersebut.
| Produk | Status di dapur MBG |
|---|---|
| LPG 3 kg | Dilarang digunakan |
| Minyakita | Dilarang digunakan |
| Beras SPHP | Dilarang digunakan |
Sudaryono menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul indikasi penggunaan sejumlah barang subsidi di dapur MBG.
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono.
Laporan Publik Dapat Ditindaklanjuti
BGN membuka ruang bagi masyarakat dan awak media untuk melaporkan temuan penggunaan barang subsidi di dapur MBG. Temuan yang muncul di media sosial juga dapat disampaikan agar menjadi bahan pemeriksaan.
Menurut Sudaryono, BGN dapat mengirim surat kepada dapur yang diduga melanggar. “Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat,” katanya.
Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa teguran. BGN dapat menerbitkan surat peringatan, lalu menutup operasional dapur apabila pengelola tetap membandel.
“Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujar Sudaryono. Aturan ini menegaskan bahwa dapur MBG harus menjaga pengadaan secara menyeluruh, baik dengan menghindari barang subsidi maupun membeli telur sesuai harga acuan.






