Atlet diaspora Indonesia berpeluang memperoleh hubungan kewarganegaraan yang lebih kuat dengan Tanah Air di tengah karier internasional. Namun, peluang itu hanya akan terbuka melalui skema kewarganegaraan ganda terbatas yang disiapkan dengan persyaratan ketat.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk seluruh diaspora Indonesia. Pemerintah ingin memberikannya secara terukur kepada talenta istimewa yang dinilai mampu memberi kontribusi besar bagi negara.
Keamanan Menjadi Batas Utama
Dalam rancangan awal yang disampaikan Prabowo, penerima fasilitas akan menjalani uji integritas. Mereka juga akan memiliki kewajiban jelas, sementara keamanan serta kepentingan negara tetap memperoleh perlindungan penuh.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tutur Prabowo. Pemerintah juga berencana mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka skema tersebut.
Penegasan ini berarti dua kewarganegaraan tidak akan otomatis diberikan kepada setiap warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Kebijakan itu disiapkan sebagai jalur terbatas bagi individu dengan kapasitas dan kontribusi yang dinilai strategis.
Aturan yang ketat juga menunjukkan bahwa gagasan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen kewarganegaraan. Pemerintah menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan saat hendak mempertahankan keterhubungan dengan talenta di luar negeri.
Pemain Bola Tetap Terikat Aturan FIFA
Usulan ini tidak otomatis menjadikan pemain sepak bola berhak membela Timnas Indonesia. Kelayakan pemain untuk memperkuat tim nasional tetap harus mengikuti regulasi FIFA dan ketentuan perpindahan asosiasi.
Status kewarganegaraan hanya menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan pemain diaspora. Karena itu, dampak kebijakan terhadap sepak bola lebih tepat dipahami sebagai tambahan pilihan bagi atlet, bukan jalur instan menuju skuad Garuda.
Sejumlah pemain berlatar keturunan Indonesia telah lebih dahulu berkarier di kompetisi luar negeri. Setelah memenuhi syarat yang berlaku, sebagian dari mereka kemudian memperkuat Timnas Indonesia pada sejumlah kelompok usia.
Bagi atlet profesional, kewarganegaraan dapat terkait dengan banyak kebutuhan praktis. Karier klub, tempat tinggal, keluarga, dan pengembangan profesional menjadi faktor yang dapat memengaruhi pilihan mereka di negara lain.
Menjaga Ikatan dengan Talenta Global
Prabowo memandang Indonesia tidak seharusnya kehilangan hubungan dengan talenta terbaiknya yang mengambil kewarganegaraan lain untuk karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri. Ia menilai pilihan tersebut tidak perlu berubah menjadi pemutusan ikatan dengan Indonesia.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ujar Prabowo. Pernyataan itu menjadi dasar pendekatan pemerintah terhadap diaspora yang berkembang di berbagai negara.
Usulan ini mencakup talenta dari bidang yang luas, bukan hanya atlet. Prabowo menyebut ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, serta pemain sepak bola.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.
Gagasan Disampaikan di Jakarta
Prabowo mengemukakan rencana tersebut saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan Nota Keuangan. Acara itu berlangsung dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menyoroti jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara dan memiliki kemampuan pada beragam sektor. Olahraga pun ditempatkan sebagai bagian dari potensi sumber daya manusia yang dapat memberikan sumbangan bagi kepentingan nasional.
Jika kemudian dituangkan dalam regulasi, kebijakan ini dapat menjaga ruang keterhubungan bagi talenta Indonesia yang meniti karier lintas negara. Penerapannya tetap akan bergantung pada seleksi, uji integritas, dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.






