Di Balik Aset Rp39 Miliar Bos Gendut, BNN Kembangkan Jejak Dua Bandar Lain

Penyitaan aset senilai Rp39 miliar yang dikaitkan dengan MR alias Bos Gendut tidak menutup pengembangan perkara narkotika di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Badan Narkotika Nasional kini juga menelusuri dua nama lain yang disebut sebagai bandar besar di kawasan tersebut.

Dua orang yang menjadi perhatian BNN ialah Arif alias Lopes dan Kimmul. Rumah keduanya digeledah dalam rangkaian operasi yang juga menyasar rumah MR.

Uang, Kendaraan, dan Senjata Turut Disita

Rangkaian penindakan menghasilkan temuan narkotika, uang tunai, senjata, serta kendaraan. Uang tunai Rp1,27 miliar disebut disita secara terpisah dari aset senilai Rp39 miliar yang dikaitkan dengan Bos Gendut.

BarangRincian Temuan
NarkotikaGanja atau Gorilla di sebelah kiri lokasi
Uang tunaiRp1,27 miliar
SenjataSenjata api, samurai, dan beberapa peluru
Aset kendaraanMobil BMW dan motor Vespa
Aset terkait MRRp39 miliar

Mobil BMW dan motor Vespa termasuk aset kendaraan yang diamankan BNN. Petugas juga menyita senjata api, samurai, dan beberapa peluru dari rangkaian penggerebekan serta penggeledahan.

Temuan tersebut memperkuat perhatian BNN terhadap dugaan adanya persiapan perlawanan. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan peredaran narkotika, tetapi juga informasi mengenai senjata yang diduga dimiliki pihak-pihak dalam jaringan.

Arif alias Lopes dan Kimmul Disorot

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Randy Siahaan menyebut Arif alias Lopes dan Kimmul sebagai bandar besar Kampung Bahari. BNN menerima informasi bahwa mereka memiliki senjata api yang diduga diperoleh secara ilegal.

Menurut Roy, senjata itu disebut telah disiapkan untuk menghadapi petugas. Penggeledahan di rumah kedua bandar dilakukan bersamaan dengan pengembangan terhadap perkara MR.

“Selain penggeledahan di rumah Bos Gendut, tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari yaitu Arif als Lopes dan Kimmul,” kata Roy kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebut adanya kepemilikan senjata api.

Operasi Berkembang dari Kasus 98 Kilogram Sabu

MR merupakan buron BNN sejak 7 November 2025. Penangkapannya berkaitan dengan perkara pengungkapan peredaran 98 kilogram sabu pada 2025.

Setelah ditangkap, MR diminta menunjukkan barang bukti yang disebut masih tersisa di Kampung Bahari. Barang yang dicari meliputi sekitar 1 kilogram sabu, ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata jenis Glock.

BNN juga mengamankan dua orang yang disebut loyalis MR setelah muncul perlawanan saat penggerebekan. Keberadaan loyalis tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghadapi gerakan aparat di lokasi.

VIVA melaporkan penggerebekan berlangsung pada pagi hari dalam pengembangan perkara tersebut. BNN masih mendalami jaringan, kepemilikan barang bukti, dan keterkaitan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam peredaran narkotika di Kampung Bahari.

Baca Juga