Setelah sempat menunda langkah hukum, Amanda Manopo kembali melanjutkan persoalan dengan mantan karyawannya. Perkara yang kini diprioritaskan adalah dugaan penggelapan dana perusahaan dengan kerugian sekitar Rp3 miliar.
Penundaan itu terjadi ketika Amanda mempersiapkan pernikahannya pada Oktober 2025 dan menjalani masa kehamilan. Setelah melahirkan anak pertamanya pada 6 Juni 2026, ia merasa siap meneruskan proses yang telah dikonsultasikan sebelumnya.
Nilai kerugian sekitar Rp3 miliar disebut berasal dari hasil audit internal. Audit tersebut menjadi salah satu dokumen yang disiapkan untuk mendukung proses hukum terhadap mantan karyawan.
Amanda mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Mereka membawa sejumlah dokumen yang rencananya diserahkan kepada penyidik.
| Perkara | Informasi yang Disampaikan |
|---|---|
| Dugaan utama | Penggelapan dana perusahaan |
| Nilai kerugian | Sekitar Rp3 miliar |
| Dokumen pendukung | Audit internal dan berkas lain |
| Pihak pendamping | Sandy Arifin |
Ingin Laporan Segera Diproses
Amanda menegaskan kedatangannya bukan hanya untuk meminta konsultasi lanjutan. Ia menyatakan ingin membuat laporan secara langsung apabila bukti dan persyaratan telah dinilai lengkap.
“Kami langsung melaporkan ya,” tegas Amanda. Namun, keputusan untuk mengajukan laporan pada hari itu tetap menunggu pemeriksaan atas kelengkapan data.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa timnya masih memastikan seluruh dokumen memiliki dasar pembuktian yang memadai. Apabila penyidik meminta tambahan berkas, termasuk hasil audit, pihak Amanda akan melengkapinya.
“Nanti kalau misalnya memang datanya, bukti yang sudah kita kumpulkan memang sudah lengkap dan memang bisa dibuat laporan hari ini, ya insya Allah akan dibuat laporan hari ini,” ujar Sandy. Ia menekankan bahwa data audit dapat disampaikan bila dibutuhkan dalam tahapan pelaporan.
Bukan Satu-Satunya Persoalan
Dalam konsultasi awal kepada kepolisian, pihak Amanda menyampaikan lebih dari satu persoalan terkait mantan karyawannya. Selain penggelapan uang, ada indikasi pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen kerja sama serta dugaan pencemaran nama baik.
Meski begitu, Amanda Manopo memilih mendahulukan perkara dugaan penggelapan dana untuk ditempuh melalui jalur hukum. Keterangan mengenai kerugian sekitar Rp3 miliar berdasarkan audit internal dimuat Medcom.id.
Amanda juga menyatakan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui perdamaian. Ia memandang proses hukum dapat menjadi efek jera bagi pihak yang diduga terlibat.
“Ah, capek jadi orang baik ah. Sekali-kali kita harus memberikan efek jera ya supaya di luar-luar sana juga mungkin sebagai public figure yang mungkin merasa atau punya pengalaman yang sama, sepertinya ini adalah jalan yang terbaik melalui kuasa hukum ya,” kata Amanda.
Kelanjutan perkara akan bergantung pada penilaian penyidik terhadap bukti yang diserahkan. Pihak kuasa hukum menyatakan siap menambah dokumen jika masih ada data yang diperlukan.






