6 Filter untuk Atlet Diaspora, Integritas dan Keamanan Negara Jadi Penentu

Integritas dan perlindungan keamanan negara menjadi dua batas penting dalam usulan kewarganegaraan ganda bagi atlet diaspora. Pemerintah tidak akan mendasarkan pemberian status itu semata-mata pada kemampuan olahraga atau ketenaran seorang pemain.

Usulan tersebut membuka peluang terbatas bagi warga negara Indonesia bertalenta istimewa yang dapat memberi sumbangan luar biasa kepada kepentingan nasional. Karena itu, tidak semua diaspora yang memegang paspor negara lain akan masuk dalam cakupan kebijakan.

Kebijakan menempatkan keamanan sebagai pertimbangan utama

Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara. Pertimbangan itu membuat rancangan kewarganegaraan ganda tidak akan diterapkan secara bebas.

Selain unsur keamanan, calon penerima juga akan melewati penilaian integritas. Mekanisme pengujian belum dijelaskan secara rinci dan masih menunggu pembahasan perubahan undang-undang.

Rangkuman enam syarat yang disiapkan

No.Syarat UtamaPenjelasan
1Talenta istimewaMemiliki kemampuan khusus yang bernilai bagi Indonesia.
2Sumbangan luar biasaDapat memberi kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
3Selektif dan terukurAda proses penilaian dengan batasan yang jelas.
4Uji integritasKarakter menjadi bagian dari pertimbangan.
5Kewajiban jelasPenerima status akan dibebani tanggung jawab tertentu.
6Keamanan negaraKepentingan nasional tetap harus terlindungi.

1. Harus memiliki talenta istimewa

Kriteria pertama menyasar individu dengan kemampuan khusus yang dinilai penting bagi Indonesia. Untuk atlet, penilaian itu dapat terkait prestasi atau kapasitas yang strategis bagi perkembangan olahraga nasional.

Pemerintah tidak merancang kebijakan ini bagi seluruh atlet Indonesia yang membangun karier di luar negeri. Status diaspora sendiri bukan penentu tunggal dalam proses pertimbangan.

2. Mampu memberi sumbangan luar biasa

Talenta harus diikuti kemampuan untuk memberi kontribusi besar kepada negara. Pemerintah akan melihat nilai manfaat calon penerima bagi kepentingan nasional, bukan hanya pencapaian pribadi.

Prabowo menyampaikan bahwa perubahan undang-undang diajukan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang “memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.” Pernyataan itu disampaikan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan Nota Keuangan.

3. Penerima dipilih secara selektif

Pemerintah akan menerapkan mekanisme yang selektif dan terukur. Pemberian status tidak dirancang sebagai hak umum bagi semua diaspora Indonesia.

Batasan tersebut menuntut adanya penilaian terhadap calon penerima satu per satu. Aturan teknis mengenai prosedur seleksi belum tersedia karena gagasan itu masih berupa usulan.

4. Integritas menjadi bagian penilaian

Prestasi di lapangan tidak menghapus kebutuhan untuk menilai integritas calon penerima. Aspek karakter secara tegas masuk dalam unsur yang disampaikan Presiden.

Belum dijelaskan bentuk pengujian yang akan dipakai dalam proses tersebut. Detailnya akan bergantung pada pembahasan undang-undang dan pengaturan lanjutan.

5. Ada kewajiban yang belum dirinci

Penerima status kewarganegaraan ganda nantinya akan memiliki kewajiban yang jelas. Namun, bentuk kewajiban itu belum dipaparkan dalam pidato di DPR RI.

Hal yang sama berlaku bagi rincian hak dan syarat administratif calon penerima. Kepastian mengenai ketentuan tersebut baru dapat diketahui setelah pemerintah dan DPR membahas perubahan aturan.

6. Atlet sepak bola hanya salah satu kelompok yang diperhatikan

Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora dari berbagai profesi, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, serta pemain sepak bola profesional kelas dunia. Penyebutan pemain bola membuat kebijakan ini relevan bagi talenta yang berpotensi terkait dengan sepak bola Indonesia.

Meski demikian, kaitan dengan sepak bola atau Timnas Indonesia tidak otomatis memberikan hak atas dua kewarganegaraan. Pemerintah tetap menempatkan talenta, kontribusi, integritas, kewajiban, dan keamanan negara sebagai rangkaian syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga