Perbedaan skema keringanan pajak kendaraan membuat wajib pajak tidak dapat menyamakan aturan antarprovinsi. Di satu daerah fasilitasnya berupa bebas denda, sementara daerah lain menawarkan potongan pokok tunggakan atau insentif bagi pembayar yang tidak menunggak.
Lima program di Bengkulu, Maluku, Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Secara keseluruhan, 13 provinsi menjalankan pemutihan atau diskon pajak kendaraan sepanjang 2026.
1. Bengkulu
Bengkulu menjalankan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan tertentu pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan untuk memanfaatkan program tersebut.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan kebijakan itu dibuka kembali karena banyak masyarakat menanyakannya melalui situs resmi Pemprov Bengkulu. Program ini menjadi salah satu fasilitas yang tenggatnya jatuh pada akhir Agustus.
2. Maluku
Maluku membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Program untuk seluruh wajib pajak kendaraan itu berjalan pada 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 menurut unggahan Jasa Raharja Maluku.
3. Lampung
Lampung memberi skema khusus bagi penunggak minimal satu tahun dengan kewajiban membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan serta denda selanjutnya dihapus hingga program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Bapenda Lampung juga membebaskan denda dan pajak progresif. Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah, mutasi masuk, serta potongan 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak taat turut tersedia.
4. Jakarta
Jakarta menghapus sanksi administratif PKB dan BBNKB selama 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pembebasan bunga keterlambatan ini diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitasnya.
5. Jawa Timur
Jawa Timur membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pengenaan PKB progresif dari 1 hingga 31 Agustus 2026. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Buruh pemilik sepeda motor roda dua mendapat pengurangan tunggakan pokok PKB 20 persen. Kelompok P3KE atau DTSEN, pengemudi transportasi online, dan pemilik sepeda motor roda tiga memperoleh pembebasan tunggakan pokok untuk tahun 2025 dan sebelumnya.
Program yang berjalan lebih lama
| Provinsi | Periode Akhir | Keringanan Utama |
|---|---|---|
| DI Yogyakarta | 30 September 2026 | Bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ |
| Kepulauan Riau | 30 September 2026 | Diskon tunggakan dan bebas sanksi PKB |
| Nusa Tenggara Barat | 30 September 2026 | Penghapusan denda PKB |
| Kalimantan Selatan | 30 September 2026 | Diskon PKB dan BBNKB |
| Papua Barat | 31 Oktober 2026 | Penghapusan tunggakan tertentu |
| Jawa Tengah | 31 Desember 2026 | Diskon PKB 5 persen |
6. DI Yogyakarta
DI Yogyakarta menyediakan bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Tiga program itu berlangsung dari 1 Agustus sampai 30 September 2026.
7. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau menghapus sanksi administrasi PKB 100 persen dan memberi pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen selain tahun berjalan. Program 10 Agustus hingga 30 September 2026 ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bekas.
Pembayaran daring melalui SIGNAL atau e-Samsat memperoleh diskon pokok PKB 5 persen. Pembayaran di loket Samsat mendapat diskon 3 persen, sedangkan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dihapus.
8. Nusa Tenggara Barat
NTB menghapus semua denda keterlambatan pembayaran PKB pada 15 Juni sampai 30 September 2026. Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 juga memutihkan tunggakan pajak tahun 2020, 2019, 2018, dan sebelumnya.
Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak lima tahun terakhir serta pajak tahun berjalan. Ketentuan itu membuat masa tunggakan yang dapat dihapus lebih panjang dibanding sejumlah daerah lain.
9. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menawarkan diskon pokok PKB 24 persen bagi pemilik sepeda motor pribadi. Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen berlaku dalam program 31 Maret hingga 30 September 2026.
10. Papua Barat
Papua Barat menghapus pokok PKB dan denda tunggakan untuk tahun keenam dan seterusnya dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Denda tunggakan tahun pertama sampai kelima ikut dihapus, sementara pokok PKB mendapat potongan 10 persen.
Daerah ini juga menawarkan potongan BBNKB 10 persen dan insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo tanpa tunggakan. Program digelar dalam rangka sejumlah peringatan daerah dan nasional.
11. Jawa Tengah
Jawa Tengah menerapkan diskon PKB 5 persen pada kendaraan roda dua dan roda empat dari 20 Februari sampai 31 Desember 2026. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 mengatur potongan langsung pada nilai pokok pajak.
12. Bali
Bali menerapkan pengurangan pokok PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan PKB 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Pembayar yang patuh tanpa tunggakan tahun sebelumnya mendapat tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc. Tambahan diskon untuk kendaraan di atas 200 cc ditetapkan sebesar 5 persen.
13. Sumatera Utara
Sumatera Utara memberikan diskon denda pajak kendaraan bermotor hingga 57 persen sejak 1 Juli 2026. Wajib pajak perlu memperhatikan masa berlaku dan persyaratan di daerah masing-masing karena setiap provinsi menerapkan mekanisme berbeda.






