30 Ribu Aduan Nomor Disalahgunakan, Registrasi SIM Biometrik Dipercepat

Lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler yang diterima pemerintah hingga 16 Juli 2026 menjadi alarm bagi keamanan digital. Jumlah tersebut mendorong percepatan penerapan registrasi SIM card biometrik untuk mempersempit penggunaan nomor dengan identitas yang tidak jelas.

Nomor seluler masih kerap dipakai pelaku untuk menghubungi, menipu, hingga mengintimidasi korban. Pemerintah menempatkan penguatan proses registrasi sebagai langkah pencegahan dari hulu sebelum nomor digunakan dalam aktivitas digital.

Nomor Baru Wajib Verifikasi Wajah

Registrasi nomor HP atau SIM card baru diwajibkan menggunakan verifikasi wajah mulai 1 Juli. Kebijakan ini ditujukan agar setiap nomor dapat dihubungkan kepada pemilik yang identitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan verifikasi biometrik dirancang untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas saat pendaftaran. “Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Pengamanan ini tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pelanggan. Pemerintah menilai nomor yang memiliki jejak identitas lebih jelas dapat membantu menekan penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, dan peniruan identitas.

Jangkauan Masih Jauh dari Seluruh Pelanggan

Implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan perluasan perlindungan kepada seluruh pelanggan aktif di Indonesia yang mencapai 291,16 juta.

IndikatorJumlahKeterangan
Pelanggan terjangkauLebih dari 10,03 jutaRegistrasi biometrik
Target pelanggan aktif291,16 jutaPerluasan nasional
Aduan penyalahgunaan nomorLebih dari 30 ribuHingga 16 Juli 2026

Besarnya selisih antara jangkauan saat ini dan target nasional membuat konsistensi pelaksanaan menjadi perhatian utama. Pemerintah meminta operator memastikan standar yang sama diterapkan dalam seluruh jalur pendaftaran.

Ketentuan itu mencakup gerai, aplikasi, situs web, serta saluran mitra distribusi. Meutya menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara kota besar dan daerah maupun antara kanal fisik dan digital.

Pengawasan Gerai dan Mitra Distribusi

Pemerintah masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan. Karena itu, pengawasan terhadap gerai dan mitra distribusi menjadi bagian penting setelah aturan verifikasi wajah diberlakukan.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama,” ujar Meutya. Ia mengingatkan bahwa kebijakan di tingkat pusat dapat kehilangan efektivitas bila celah masih ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan.

Urgensi pengamanan nomor seluler juga terlihat dari nilai kerugian yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di ruang digital. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Indonesia Anti-Scam Centre juga mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan sebesar Rp9,1 triliun. Nilai itu berasal dari lebih dari 432 ribu laporan yang masuk sejak November 2024 hingga awal 2026.

Registrasi SIM card biometrik diharapkan membuat penggunaan nomor lebih dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada penerapan yang seragam di semua kanal, tanpa menyisakan celah pada gerai maupun mitra.

Baca Juga