3 Imbauan MUI untuk Agustusan agar Karnaval dan Lomba Tetap dalam Koridor Syariat

MUI meminta perayaan 17 Agustus tidak berhenti pada kemeriahan, tetapi juga menjaga ketentuan syariat dan norma sosial. Pesan itu mencakup tata cara lomba, pilihan pakaian dalam karnaval, hingga pengaturan jalur pawai.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menilai momentum kemerdekaan perlu menjadi ruang untuk memperkuat persatuan dan rasa syukur. Masyarakat juga diajak mengisinya dengan kontribusi bagi bangsa, doa, dan dzikir.

1. Hadiah lomba perlu dipisahkan dari uang peserta

MUI menyatakan perlombaan warga pada dasarnya boleh dilakukan karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, dan kebersamaan. Namun, hadiah pemenang tidak boleh bersumber dari uang pendaftaran yang dikumpulkan dari seluruh peserta.

Skema tersebut dinilai sebagai qimar karena peserta mempertaruhkan dana pribadi dalam peluang mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Abdul Muiz Ali mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib terkait larangan permainan dengan kondisi untung-rugi yang tidak pasti.

Hadiah untuk lomba Agustusan dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. Ia juga mengutip Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni bahwa ulama berijma mengenai kebolehan perlombaan secara umum, sementara lomba tanpa hadiah diperbolehkan secara mutlak.

2. Kostum karnaval tidak menyerupai lawan jenis

Peserta karnaval diimbau menghindari pakaian yang menyerupai lawan jenis. Abdul Muiz Ali menyebut penggunaan busana tersebut sebagai tasyabbuh dan menilainya bertentangan dengan ketentuan agama serta norma sosial.

Dalam pernyataan yang dikutip CNBC Indonesia, ia mengaitkan praktik itu dengan kekhawatiran adanya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan atau LGSP secara terselubung. Ia mengatakan penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks saat ini cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT atau LGSP yang menurutnya dilarang agama.

Abdul Muiz Ali turut merujuk hadis shahih riwayat Imam Bukhari mengenai laknat Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Menurut penjelasannya, larangan pertukaran gaya busana berlaku di ruang privat maupun publik.

3. Rute pawai harus memperhatikan pengguna jalan

Panitia karnaval 17 Agustus diminta mengatur jalur pawai agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Penentuan rute perlu mempertimbangkan kelancaran ruang publik dan dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.

Poin ImbauanArahan MUI
Hadiah perlombaanBukan dari uang pendaftaran peserta.
Kostum karnavalTidak menyerupai lawan jenis.
Jalur pawaiTidak mengganggu pengguna jalan raya.

Ketiga imbauan tersebut menekankan bahwa kegiatan warga tetap dapat berjalan meriah tanpa mengabaikan tata tertib dan ketentuan fikih. Dengan sumber hadiah yang tepat, kostum yang dijaga, serta rute yang teratur, perayaan kemerdekaan dapat tetap berlangsung sebagai kegiatan kebersamaan warga.

Baca Juga