144 Penyakit dalam Jaminan BPJS Kesehatan, Keluhan Ringan Juga Tercakup

Keluhan ringan seperti mata kering, influenza, gastritis, mabuk perjalanan, dan acne vulgaris ringan masuk dalam daftar layanan BPJS Kesehatan. Daftar tersebut mencakup total 144 penyakit dan kondisi yang juga meliputi gangguan kronis serta cedera.

Ruang lingkup ini penting bagi peserta karena banyak keluhan umum dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi jalur pelayanan bagi peserta aktif.

Keluhan Umum yang Tercantum dalam Daftar

Pada kelompok saraf dan keluhan umum, terdapat kejang demam, tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi, tension headache, migren, Bell’s palsy, dan vertigo benign paroxysmal positional. Gangguan somatoform, insomnia, serta mabuk perjalanan juga dicantumkan.

Untuk mata, daftar ini memuat benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, hordeolum, dan trikiasis. Episkleritis serta gangguan refraksi ringan seperti hipermetropia, miopia, astigmatisme, presbiopia, dan buta senja turut tercantum.

Masalah telinga dan hidung yang termasuk antara lain otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis vasomotor, benda asing, dan epistaksis. Gangguan tersebut berada dalam daftar yang memuat penyakit tanpa komplikasi dan kondisi yang kerap ditangani pada layanan awal.

Rangkuman Cakupan Penyakit

Bidang kondisiContoh yang tercantum
Infeksi dan pernapasanInfluenza, pertusis, asma bronchiale, pneumonia, malaria, demam dengue
Pencernaan dan kemihGastritis, demam tifoid, hepatitis A, hemoroid, infeksi saluran kemih
Kesehatan ibuKehamilan normal, anemia kehamilan, mastitis, cracked nipple
KulitHerpes zoster, impetigo, skabies, dermatitis, tinea, urtikaria
CederaLuka robek, luka tusuk, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul dan tajam

Daftar penyakit infeksi dan pernapasan mencakup influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, asma bronchiale, bronkitis akut, serta pneumonia dan bronkopneumonia. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi, demam dengue dan DHF, malaria, serta leptospirosis tanpa komplikasi juga termasuk.

Peserta juga dapat menemukan sejumlah gangguan pencernaan, seperti kandidiasis mulut, ulkus mulut, gastritis, gastroenteritis, refluks gastroesofagus, demam tifoid, dan keracunan makanan. Penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis, hepatitis A, dan disentri turut dicantumkan.

Penyakit Kulit hingga Luka Bakar

Cakupan penyakit kulit meliputi herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, dan folikulitis superfisialis. Daftar itu juga mencantumkan erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, serta beragam jenis tinea.

Gangguan kulit lain yang tercantum adalah pitiriasis versicolor, kandidiasis mukokutan ringan, cutaneous larva migrans, filariasis, pedikulosis, skabies, dermatitis kontak iritan, dan dermatitis atopik selain kondisi recalcitrant. Dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, serta urtikaria akut juga masuk daftar.

Pada kelompok cedera, terdapat vulnus laseratum dan punctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, serta kekerasan tajam. Kondisi tersebut melengkapi daftar yang juga memasukkan ulkus pada tungkai, lipoma, veruka vulgaris, dan moluskum kontagiosum.

Daftar 144 penyakit ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepesertaan aktif dan pembayaran iuran bulanan tetap menjadi syarat bagi peserta untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Baca Juga