Richard Lee Pertanyakan Pembelian Produk Doktif, Isu Persaingan Bisnis Mengemuka

Pembelian produk Richard Lee oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) dipertanyakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tim kuasa hukum Richard Lee meminta alasan di balik tindakan tersebut didalami karena Doktif juga memiliki klinik kecantikan.

Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, menilai perhatian Doktif terhadap produk itu perlu diuji secara lebih jauh. Ia mempertanyakan apakah pembelian dan penelitian produk dilakukan murni sebagai konsumen atau memiliki kaitan dengan kepentingan bisnis.

“Kami mau tanyakan diperdalam Yang Mulia karena beliau ini punya klinik kecantikan, tapi membeli produk orang lain tertarik dengan produk yang sama yang juga dijualnya,” kata Faizal di hadapan majelis hakim pada Kamis (13/8/2026). Pertanyaan tersebut mengarah pada dugaan adanya persaingan bisnis di antara kedua pihak.

Doktif menolak penilaian bahwa kegiatannya berkaitan dengan upaya menekan kredibilitas usaha Richard Lee. Ia menyatakan produk yang dipasarkan oleh kedua pihak tidak berada dalam jenis yang sama.

Doktif menyebut diri sebagai konsumen

Menurut Doktif, mengulas produk merupakan hak konsumen dan bukan tindakan untuk menjatuhkan bisnis pihak lain. Ia menegaskan posisinya ketika menghadapi pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Doktif. Keterangan itu menjadi bantahan atas dugaan bahwa pelaporan perkara didorong oleh motif persaingan usaha.

Perkara yang disidangkan menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan Richard Lee sebagai terdakwa. Pemeriksaan saksi kemudian turut menyoroti keterangan Doktif mengenai nilai penjualan produk Richard Lee.

Keterangan omzet menjadi bahan pertanyaan

Faizal menyoroti angka Rp40 miliar dan Rp8 miliar yang disebut Doktif, terkait penjualan melalui TikTok dan Shopee. Tim hukum Richard Lee mempertanyakan mengapa Doktif dapat memaparkan angka pendapatan tersebut dalam keterangannya.

“Kok saudari langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Ini motifnya apa? Apakah motif persaingan bisnis atau bagaimana?” tanya Faizal. Pihak terdakwa mengaitkan penyebutan angka itu dengan kemungkinan adanya motif untuk memperoleh keuntungan serupa.

Doktif membantah telah melakukan investigasi khusus terhadap omzet Richard Lee untuk kepentingan pribadinya. Ia mengatakan angka Rp40 miliar itu berasal dari tayangan media Richard Lee yang memamerkan penjualan senilai Rp40 miliar.

“Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, itu adalah dari TV dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah,” jawab Doktif. Perbedaan pandangan mengenai motif pembelian produk, ulasan konsumen, dan angka omzet menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga