Residu 18 Kg dan Uang Rp1,1 Miliar Disita dalam Kasus Emas Ilegal di Sunter

Penyidik menyita 18 keping residu pengolahan dengan berat sekitar 18 kilogram, dua kilogram batang emas, serta uang tunai sekitar Rp1,1 miliar dalam pengungkapan dugaan emas ilegal di Jakarta Utara. Temuan itu berkaitan dengan penangkapan dua warga negara India yang kini menjalani pemeriksaan.

Barang bukti tersebut ditemukan dari dua lokasi penggeledahan, termasuk sebuah apartemen di lantai 28 yang diduga digunakan untuk mengolah emas. Polisi menduga aktivitas itu terhubung dengan pengiriman emas hasil pertambangan ilegal ke Dubai.

Rincian Barang Bukti

Selain residu pengolahan, petugas menemukan dua batang emas dengan total berat dua kilogram. Masing-masing batang memiliki bobot satu kilogram, sedangkan emas berbentuk cincin yang disimpan dalam brankas berbobot sekitar setengah kilogram.

Jenis temuanJumlahPenjelasan
Batang emas2 batang, total 2 kilogramMasing-masing berbobot 1 kilogram
Emas berbentuk cincinSekitar 0,5 kilogramDitemukan di dalam brankas
Residu pemurnian18 keping, sekitar 18 kilogramSetiap keping sekitar 1 kilogram
Uang tunai rupiahSekitar Rp1,1 miliarDiamankan bersama uang dolar

Polisi turut menemukan uang tunai dalam rupiah dan dolar pada penggeledahan tersebut. Mayoritas uang rupiah yang diperlihatkan sebagai barang bukti bernominal Rp100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan 18 keping material itu mendekati silver. Material tersebut diduga merupakan sisa dari proses pemurnian emas yang dilakukan di lokasi.

Irhamni menilai residu itu dapat menunjukkan skala kegiatan yang lebih besar daripada barang bukti emas jadi yang ditemukan. “Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat,” ujar Irhamni.

Dugaan Kapasitas hingga Nyaris Satu Ton

Penyidikan kemudian mengarah pada informasi mengenai kapasitas pengolahan sekitar 30 kilogram emas per hari. Jika berlangsung selama satu bulan, volume emas yang diduga dikirim ke luar negeri bisa mendekati satu ton.

Irhamni mengatakan angka 30 kilogram itu berasal dari informasi awal yang diterima penyidik. “Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari,” katanya.

Polisi menduga emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Emas yang telah diolah disebut rutin dikirim ke Dubai, sementara rantai pasok dan jalur pengirimannya masih menjadi materi pemeriksaan.

Menurut Irhamni, hasil tambang ilegal diduga banyak diselundupkan ke Dubai. Kepolisian juga mencari pihak lain yang diduga terkait dan masih berada di sekitar kawasan Sunter.

Status Dua Orang yang Ditangkap

Dua warga negara India yang ditangkap diketahui telah berada di Indonesia sekitar dua bulan dengan menggunakan visa kerja perdagangan. Penyidik sedang mendalami peran keduanya, termasuk asal emas dan hubungan mereka dengan jaringan yang lebih luas.

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kedutaan India dalam penanganan perkara ini. Koordinasi tersebut akan membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan proses hukum dan penahanan di Indonesia atau opsi deportasi.

Irhamni menegaskan pemeriksaan terhadap kedua warga negara India itu masih menjadi prioritas sebelum keputusan diambil. “Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu,” katanya.

Baca Juga