Permintaan informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mencakup lembaga keuangan dan pihak pelapor aset kripto. Namun, sasaran permintaan tersebut dikaitkan dengan daftar analisis, pengawasan, dan ekstensifikasi yang digunakan DJP.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Surat edaran ini menjadi pedoman internal bagi unit kerja DJP dalam menjalankan proses permintaan data.
Permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan. DJP dapat menetapkan sasaran dari daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, atau daftar prioritas ekstensifikasi.
Pengaturan ini menempatkan akses informasi keuangan dalam kerangka administrasi perpajakan. Data yang diminta digunakan dalam proses analisis, pengawasan, serta perluasan basis pajak.
Aset Kripto Turut Tercakup
Penyedia jasa aset kripto yang berada dalam mekanisme pelaporan Crypto Assets Reporting Framework atau CARF juga tercakup dalam pedoman tersebut. Dengan cakupan ini, tata cara permintaan informasi tidak hanya menyentuh sektor keuangan konvensional.
Kehadiran pelapor aset kripto dalam pedoman menunjukkan perluasan cakupan pihak yang terlibat dalam mekanisme administrasi data. Meski demikian, surat edaran itu tidak disebut sebagai dasar pemberian kewenangan baru bagi DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tujuan aturan tersebut adalah penguatan tata kelola internal. Ia menegaskan prosedur yang diatur merupakan mekanisme biasa yang telah ada sebelumnya.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.
Bimo menyatakan langkah yang ditempuh DJP adalah membuat proses lebih efisien dengan tahapan yang lebih sederhana. Sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara juga telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.
Coretax dan Konsistensi Pelaporan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Coretax mengubah cara administrasi pajak membaca aktivitas wajib pajak. Sistem tersebut dapat merekam transaksi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan secara lebih terintegrasi.
Menurutnya, transaksi dalam sistem dapat dipantau secara otomatis sehingga informasi terkait kewajiban pajak semakin sulit disembunyikan. Karena itu, kebutuhan mengandalkan permintaan data rekening dinilai tidak sebesar sebelumnya.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa, 21 Juli, Purbaya meminta masyarakat tidak khawatir, khususnya wajib pajak yang telah patuh. Ia menyebut pengawasan informasi rekening sebagai praktik lazim dalam administrasi perpajakan.
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” katanya. Pemerintah menekankan bahwa pembayaran dan pelaporan yang sesuai tetap menjadi dasar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.






