Modus Belum Dibuka untuk Pembuktian, Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Kejaksaan Agung belum membuka rincian modus dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik menilai pengungkapan materi tersebut pada tahap ini dapat mengganggu strategi pembuktian.

Di tengah pembatasan informasi itu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan awal selama 20 hari. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan detail dugaan mekanisme TPPU belum dapat disampaikan kepada publik. Menurut dia, informasi tersebut berkaitan langsung dengan langkah pembuktian perkara.

Strategi Penyidikan Menjadi Alasan

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” kata Rudi. Pernyataan itu disampaikan ketika ia menjelaskan perkembangan penanganan perkara oleh Tim 9.

Rudi belum memaparkan tindakan maupun pola transaksi yang sedang didalami penyidik. Karena itu, publik belum memperoleh perincian mengenai modus operandi yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Penjelasan Kejaksaan Agung saat ini berfokus pada status hukum Febrie, penahanan, serta konteks dugaan TPPU. Materi yang lebih rinci tetap disimpan dalam proses penyidikan.

Dugaan Dikaitkan dengan Kewenangan Jabatan

Rudi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara. Penyidik menyoroti kewenangan yang dimiliki Febrie selama bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas.

Keterangan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan pada satu tahapan jabatan Febrie. Dugaan yang didalami mencakup masa ketika ia menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika memegang posisi struktural.

Beritasatu menyebut dugaan TPPU itu disebut terjadi ketika Febrie masih aktif mengemban jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, belum ada penjelasan publik mengenai rincian tindakan yang menjadi fokus pembuktian.

Penahanan Awal Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Jangka waktu 20 hari ditetapkan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Febrie dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai. Saat menuju rutan, ia tidak tampak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Rudi menjelaskan tidak digunakannya rompi saat itu terkait waktu pemeriksaan yang sudah malam. Proses menuju penahanan, kata dia, dilakukan dalam keadaan terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” ujar Rudi. Keterangan itu menjawab pertanyaan mengenai penampilan Febrie ketika dibawa ke rutan.

Penyidikan perkara ini selanjutnya akan berpusat pada pembuktian dugaan TPPU yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan. Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail tambahan di luar informasi yang telah disampaikan Rudi.

Baca Juga