Pelanggan seluler berhak memakai sisa kuota internet yang telah dibelinya hingga habis. Mahkamah Konstitusi menegaskan operator wajib menyediakan mekanisme perlindungan agar kuota itu tidak hilang saat masa aktif paket berakhir.
Kewajiban tersebut juga tidak boleh dibebankan kembali kepada pelanggan melalui biaya tambahan. Termasuk di dalamnya biaya perpanjangan masa aktif yang menjadi syarat untuk menggunakan sisa kuota.
Putusan ini memberi perubahan penting bagi pengguna yang selama ini kerap kehilangan data tersisa pada akhir periode paket. Namun, penerapannya secara seragam masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Hak Konsumen atas Kuota yang Telah Dibayar
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, MK memandang kuota internet yang dibeli pelanggan sebagai bagian dari hak milik pribadi. Karena itu, kuota tersebut harus tetap dapat dimanfaatkan dan tidak boleh lenyap hanya karena masa aktif paket telah selesai.
Putusan itu tidak memerintahkan seluruh operator menerapkan satu bentuk layanan yang sama. Operator diberi ruang menyediakan pilihan produk berbeda selama hak pelanggan atas kuota tersisa tetap terlindungi.
| Mekanisme | Manfaat bagi pelanggan |
|---|---|
| Rollover kuota | Sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. |
| Akumulasi kuota | Sisa kuota dapat ditambahkan atau dikumpulkan sesuai mekanisme layanan. |
| Perpanjangan masa aktif | Menjadi salah satu pilihan yang dapat disediakan operator. |
| Kompensasi | Dapat menjadi alternatif untuk melindungi hak pelanggan. |
Rollover kuota menjadi salah satu skema yang disebut secara tegas dalam putusan MK. Dengan mekanisme ini, data yang belum terpakai dari paket sebelumnya tetap tersedia pada periode layanan berikutnya.
Opsi lain berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, atau kompensasi juga dapat dipilih penyelenggara telekomunikasi. Setiap skema tetap harus memenuhi prinsip utama, yaitu pelanggan dapat menggunakan kuota yang sudah dibayarnya.
Operator Menunggu Petunjuk Komdigi
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyatakan sejumlah operator sebenarnya telah menyediakan produk dengan skema rollover. Putusan MK kemudian mempertegas kewajiban agar tersedia pilihan layanan yang melindungi kuota pelanggan.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan industri masih membutuhkan regulasi pelaksanaan dari Komdigi. Aturan turunan itu dipandang penting sebagai pedoman teknis yang berlaku bagi seluruh pelaku industri.
“Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” kata Marwan kepada tekno.kompas.com pada Jumat, 24 Juli 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sebagian operator telah mengenal mekanisme perlindungan sisa data.
Menurut Marwan, industri kini menantikan Peraturan Menteri Komdigi beserta petunjuk pelaksanaan teknis pascaputusan MK. Ketentuan itu akan menentukan bentuk layanan, tata cara penerapan, serta standar yang perlu dipenuhi operator.
“Kami menunggu Permen Komdigi, menanti juklak teknis Komdigi pasca putusan MK,” ujar Marwan. Kehadiran aturan teknis diperlukan agar kewajiban baru tersebut diterapkan secara jelas dan seragam.
Bagi pelanggan, perubahan ini membuka peluang untuk tidak lagi kehilangan sisa data secara otomatis di akhir masa paket. Bagi operator, keputusan MK menuntut kesiapan produk dan mekanisme layanan yang sesuai dengan perlindungan hak konsumen.






