Kementerian Komunikasi dan Digital meminta Apple App Store serta Google Play Store menghapus aplikasi Hornet untuk pengguna di Indonesia. Permintaan tersebut didasarkan pada persoalan kepatuhan platform, terutama karena Hornet belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan pemerintah telah menghubungi dua penyedia toko aplikasi itu. Langkah ini ditujukan agar Hornet tidak lagi tersedia melalui kanal distribusi yang dapat diakses masyarakat Indonesia.
| Penyedia Toko Aplikasi | Permintaan Komdigi | Sasaran |
|---|---|---|
| Apple App Store | Menghapus Hornet | Pengguna di Indonesia |
| Google Play Store | Menghapus Hornet | Pengguna di Indonesia |
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Komdigi menempatkan status Pendaftaran PSE sebagai salah satu persoalan utama dalam pengawasan terhadap Hornet. Alexander mengatakan aplikasi tersebut sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
PSE menjadi unsur tata kelola yang diperhatikan pemerintah terhadap layanan digital yang beroperasi atau menyasar pengguna di dalam negeri. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan negara asal, ukuran perusahaan, maupun jumlah pengguna suatu platform.
Pengawasan Tidak Hanya Menyasar Konten
Kasus Hornet menunjukkan pengawasan pemerintah tidak berhenti pada materi yang beredar di dalam aplikasi. Pengelola layanan digital juga dinilai dari pemenuhan kewajiban administratif dan kepatuhan terhadap ketentuan nasional.
Alexander menegaskan ruang digital Indonesia tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku. “Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.
Selain isu PSE, Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Aduan itu menjadi perhatian pemerintah karena setiap platform yang menyediakan layanan di Indonesia diminta menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Alexander, pengawasan terhadap aplikasi itu mencakup dua sisi sekaligus. Dua sisi tersebut adalah konten digital yang tersedia serta kepatuhan pengelola platform terhadap aturan di Indonesia.
Potensi Tindakan terhadap Platform Sejenis
Komdigi mengindikasikan pendekatan serupa dapat diterapkan kepada aplikasi lain yang menghadapi persoalan sejenis. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk menindaklanjuti aduan yang masuk.
Dalam laporan Suara.com, Alexander menekankan penyedia layanan digital perlu hadir secara bertanggung jawab ketika menawarkan layanan bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa ini juga menegaskan bahwa ketersediaan aplikasi dapat dinilai dari isi layanan sekaligus kepatuhannya terhadap aturan nasional.






