Standar Rawat Inap Diseragamkan, Peserta BPJS Masih Membayar Iuran Kelas Lama

Peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh standar layanan ruang rawat inap yang sama melalui Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Meski demikian, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 belum langsung mengubah jumlah iuran yang harus dibayar.

Tarif lama masih digunakan selama masa transisi yang berlangsung hingga 25 Juli 2025. Pemerintah belum mengumumkan besaran iuran baru setelah penerapan KRIS.

Jatuh Tempo Iuran Tetap Tanggal 10

Ketentuan lama menetapkan pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Aturan ini masih menjadi acuan sampai ada pengaturan baru khusus mengenai iuran dalam sistem KRIS.

Artikel tersebut menyebut tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026. Namun, denda dapat dikenakan apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.

Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak menanggung pembayaran sendiri karena seluruh iurannya dibayarkan pemerintah. Pemerintah juga membayar iuran veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut.

Besaran iuran bagi kelompok veteran dan kelompok terkait ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Ketentuan ini tetap terpisah dari mekanisme iuran peserta mandiri dan pekerja penerima upah.

Iuran Peserta Mandiri Selama Transisi

Peserta pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan kerabat lain pekerja penerima upah masih menggunakan pembagian manfaat ruang rawat lama. Kerabat yang dimaksud mencakup antara lain saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan peserta lain dalam kategori tersebut.

Manfaat Ruang RawatIuran per BulanKeterangan
Kelas IIIRp42.000Peserta membayar Rp35.000, bantuan pemerintah Rp7.000
Kelas IIRp100.000Masih berlaku dalam masa transisi
Kelas IRp150.000Masih berlaku dalam masa transisi

Peserta manfaat Kelas III membayar Rp35.000 per orang setiap bulan, sedangkan pemerintah memberi bantuan Rp7.000 sejak 1 Januari 2021. Peserta manfaat Kelas II dan Kelas I masing-masing tetap dikenai Rp100.000 dan Rp150.000 per bulan.

Pekerja Membayar Sesuai Persentase Upah

Skema bagi pekerja penerima upah di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah. Porsi pemberi kerja adalah 4 persen, sementara peserta menanggung 1 persen.

Kelompok PesertaBesaranPenanggung
PBI Jaminan KesehatanDibayarkan penuhPemerintah
PPU instansi pemerintah5% dari gaji atau upah4% pemberi kerja, 1% peserta
PPU BUMN, BUMD, dan swasta5% dari gaji atau upah4% pemberi kerja, 1% peserta
Keluarga tambahan PPU1% dari gaji atau upah per orangPekerja penerima upah

Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua peserta pekerja penerima upah. Iuran kelompok tersebut sebesar 1 persen dari gaji atau upah untuk setiap orang per bulan.

Dasar Perubahan Sistem Kelas

Penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan itu merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan penuh KRIS ditargetkan pada 30 Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif baru belum ditetapkan, tetapi sistem tersebut dirancang dengan harga yang sama sehingga nominalnya diperkirakan tidak banyak berubah.

Baca Juga