Emas Antam 1 Gram Turun ke Rp2,605 Juta, Harga Global Ikut Melemah

Harga emas Antam ukuran 1 gram turun ke Rp2.605.000 pada Jumat, 24 Juli 2026. Koreksi sebesar Rp35.000 itu terjadi ketika harga emas global juga melemah dalam perdagangan pagi.

Tekanan dari pasar internasional terlihat pada harga emas spot yang turun 0,1 persen menjadi US$4.042,77 per ons. Kontrak berjangka emas Amerika Serikat untuk pengiriman Agustus ikut turun 0,1 persen ke US$4.045,6 per ons.

Minyak di Atas US$100 Per Barel

Pelemahan emas global berlangsung di tengah harga minyak mentah yang berada di atas US$100 per barel. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran pasar atas potensi kenaikan suku bunga.

Potensi kenaikan suku bunga disebut turut menekan pergerakan logam mulia. Data harga spot dan kontrak berjangka itu dilansir The Economic Times pada perdagangan pagi.

Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Selain ukuran 1 gram, daftar harga emas Antam mencakup pecahan 0,5 gram sampai 1.000 gram. Harga untuk pecahan terkecil tercatat Rp1,352 juta.

UkuranHarga Jual
0,5 gramRp1,352 juta
1 gramRp2.605.000
5 gramRp12,800 juta
10 gramRp25,545 juta
25 gramRp63,737 juta
50 gramRp127,395 juta
100 gramRp254,712 juta
250 gramRp636,515 juta
500 gramRp1,272,820 miliar
1.000 gramRp2,545,6 miliar

Emas ukuran 5 gram dibanderol Rp12,800 juta dan produk 10 gram senilai Rp25,545 juta. Harga pecahan 25 gram mencapai Rp63,737 juta, sedangkan ukuran 50 gram dipasarkan Rp127,395 juta.

Untuk ukuran yang lebih besar, produk 100 gram bernilai Rp254,712 juta. Emas 250 gram dijual Rp636,515 juta dan pecahan 500 gram tercatat Rp1,272,820 miliar.

Produk 1.000 gram menjadi ukuran terbesar pada daftar harga tersebut. Nilainya mencapai Rp2,545,6 miliar.

Buyback Berada di Rp2,345 Juta

Antam menetapkan harga pembelian kembali emas batangan sebesar Rp2.345.000 per gram. Harga buyback ini menjadi patokan bagi pemilik produk yang hendak menjual kembali emasnya kepada Antam.

Nilai transaksi yang diterima penjual dapat berbeda dari patokan tersebut. Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak tanpa NPWP.

Potongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback. Sementara itu, harga jual dalam daftar belum termasuk pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

VIVA mengutip data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang menyebut harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan harga jual maupun buyback perlu diperiksa sebelum pembelian atau penjualan kembali dilakukan.

Baca Juga