DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026, tetapi drafnya masih diuji melalui masukan dari berbagai unsur masyarakat. Proses penyerapan aspirasi tetap dibahas Komisi III DPR RI meski parlemen sedang memasuki masa reses.
Keseimbangan antara percepatan legislasi dan ketelitian substansi menjadi perhatian dalam pembahasan ini. DPR ingin rancangan aturan tersebut memiliki kekuatan hukum sekaligus legitimasi yang luas di mata masyarakat.
RUU Masuk Agenda Prioritas DPR
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Status tersebut menempatkan rancangan ini sebagai agenda legislasi yang ditargetkan selesai pada tahun berjalan.
“RUU Perampasan Aset ini prioritas tahun ini. Karena itu, kami akan maksimalkan tahun ini selesai,” ujar Saan.
Target penyelesaian itu tidak serta-merta menutup pembahasan atas detail materi. DPR masih menilai perlu ada ruang untuk menerima pandangan yang dapat memperkuat rancangan sebelum draf final disusun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU ini sedang diproses di DPR dengan Komisi III sebagai komisi teknis. Ia menekankan bahwa publik masih diminta aktif memberikan masukan terhadap substansi rancangan tersebut.
“RUU Perampasan Aset kini tengah berproses di DPR, persisnya di Komisi III sebagai teknisnya. Tengah dibahas. Saat ini kami masih meminta partisipasi publik untuk memberikan banyak masukan,” kata Dasco, Jumat (14/8/2026).
Masukan Dinilai Penting untuk Draf Final
Aspirasi yang dihimpun berasal dari organisasi masyarakat sipil, asosiasi profesi, serta individu. Keberagaman pandangan itu diharapkan membantu DPR mengidentifikasi hal-hal yang perlu diantisipasi dalam rancangan aturan.
| Sumber Masukan | Keterlibatan |
|---|---|
| Organisasi masyarakat sipil | Memberikan masukan dalam pembahasan RUU |
| Asosiasi profesi | Menyampaikan pandangan terhadap materi aturan |
| Individu | Berpartisipasi dalam penyerapan aspirasi |
Dasco menyebut besarnya perhatian masyarakat sipil membuat Komisi III tetap membahas partisipasi publik selama reses. Menurutnya, perhatian itu datang melalui organisasi, profesi, maupun secara perorangan.
“Banyak perhatian dari masyarakat sipil, baik secara organisasi, profesi, serta perorangan. Mereka semua ingin memberikan masukan. Jadi, sampai reses, Komisi III tetap membahas partisipasi publik,” ujar Dasco.
Instrumen untuk Penanganan Aset Hasil Kejahatan
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen untuk merampas aset hasil kejahatan ekonomi secara lebih efektif. Regulasi tersebut juga dinilai dapat mendukung pengembalian kerugian negara dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana badan.
Partisipasi publik yang luas diharapkan dapat mengurangi celah hukum setelah aturan diberlakukan. DPR juga memandang proses ini penting untuk memperkuat penerimaan masyarakat terhadap mekanisme perampasan aset.
Pimpinan DPR akan meminta Komisi III menyampaikan laporan komprehensif mengenai kemajuan pembahasan. Evaluasi akan mencakup tata cara pembahasan, penyusunan draf final, serta kendala teknis yang masih dihadapi.
“Akan ada laporan komprehensifnya, terkait sudah sejauh mana pembahasan, nanti dievaluasi bersama soal tata cara pembahasan serta hal teknisnya,” kata Dasco seperti dikutip Suara.com.






