Pembayaran di Luar App Store Tetap Kena Komisi, Apple Usul Tarif hingga 15%

Apple mengusulkan komisi hingga 15% untuk pembayaran yang dilakukan melalui tautan eksternal dari aplikasi iOS. Usulan itu membuat transaksi di luar sistem pembayaran App Store tetap berada dalam cakupan biaya perusahaan.

Tarif yang diajukan tidak berlaku seragam bagi semua pengembang. Besaran komisi bergantung pada status pengembang, program kemitraan, serta jenis pembayaran yang dilakukan pengguna.

Dalam skema standar, transaksi senilai Rp100.000 melalui tautan pembayaran eksternal akan menghasilkan komisi sekitar Rp15.000 untuk Apple. Pengembang usaha kecil berpotensi mendapat tarif paling rendah, yakni 5%, apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Empat Tingkat Komisi yang Diusulkan

Apple membagi struktur biaya eksternal ke dalam beberapa kategori. Peserta program kemitraan tertentu dan pembayaran perpanjangan langganan memperoleh tarif lebih rendah daripada transaksi standar.

KategoriKomisiKetentuan
Tarif standar15%Transaksi dari tautan eksternal di aplikasi iOS
Pengembang usaha kecil5%Bagi pengembang yang memenuhi syarat
Video, News, dan Mini Apps Partner Program10%Bagi peserta program khusus Apple
Perpanjangan langganan10%Pembayaran pembaruan langganan

Proposal tersebut disampaikan Apple dalam dokumen kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada 13 Agustus waktu setempat. Pengajuan ini muncul setelah perusahaan tidak berhasil menunda proses hukum terkait kewajiban menjelaskan biaya transaksi eksternal.

Pokok perkaranya bukan hanya soal besaran tarif, melainkan juga kewenangan Apple memungut biaya ketika pembayaran tidak diproses oleh sistemnya. Pengembang selama ini menuntut ruang yang lebih besar untuk mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif.

Alasan Apple Memungut Biaya

Apple menilai transaksi eksternal tetap berlangsung berkat teknologi, perangkat, layanan, dan infrastruktur ekosistem perangkat lunak yang disediakannya. Karena tautan pembayaran diakses melalui aplikasi pada perangkat Apple, perusahaan berpendapat biaya masih memiliki dasar untuk dikenakan.

Pandangan itu berseberangan dengan posisi pengembang yang ingin pembayaran di luar App Store tidak dibebani komisi Apple. Perbedaan tersebut menjadi inti konflik panjang antara Apple dan Epic Games.

Epic Games menggugat sejumlah kebijakan Apple yang dinilai antikompetitif, termasuk pembatasan terhadap metode pembayaran dan komisi di App Store. Perselisihan itu telah berjalan bertahun-tahun melalui beberapa tahapan proses pengadilan.

Tekanan Pengadilan terhadap Struktur Tarif

Sebelumnya, Apple pernah menerapkan komisi 27% atas transaksi yang berasal dari tautan eksternal. Perusahaan juga membatasi cara pengembang menampilkan serta mengarahkan pengguna ke tautan pembayaran di luar sistemnya.

Apple sempat meminta agar proses di pengadilan tingkat bawah ditunda sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara terkait. Namun, Mahkamah Agung pada Kamis menolak permintaan penghentian sementara tersebut.

Penolakan itu mendorong Apple mengungkap struktur biaya baru yang hendak diterapkan. Teknologi.bisnis.com, yang mengutip TechCrunch, melaporkan proposal 15% kini menjadi bagian dari perkara yang masih berlangsung.

Dalam pengajuannya, Apple turut membandingkan tarif tersebut dengan kebijakan Google Play. Apple menyebut Google Play mengenakan komisi 20% untuk transaksi melalui tautan eksternal pada aplikasi standar, 15% bagi peserta program khusus, dan 10% untuk perpanjangan langganan.

Apple juga menyatakan Epic Games sebelumnya telah menyetujui struktur tarif Google Play itu. Pengadilan selanjutnya akan menentukan batas bagi Apple untuk mengenakan komisi atas pembayaran eksternal yang berawal dari aplikasi iOS.

Baca Juga