AI dalam Seleksi PHK Meta Digugat, Cuti Medis Diduga Dianggap Kinerja Rendah

Sebanyak 26 mantan karyawan Meta menggugat perusahaan karena menilai proses seleksi PHK merugikan pekerja yang mengambil cuti terlindungi. Mereka menuduh indikator kinerja berbantuan teknologi dapat memperlakukan ketidakhadiran yang sah sebagai tanda produktivitas menurun.

Para penggugat meminta pengadilan menghentikan sementara proses PHK hingga sengketa diselesaikan melalui arbitrase individual. Permintaan itu diajukan karena mereka menilai kehilangan pekerjaan dapat langsung mengancam perlindungan kesehatan dan status kerja pekerja yang sedang cuti.

Dampak yang dikhawatirkan mencakup hilangnya asuransi kesehatan bersubsidi bagi pekerja hamil, dalam pemulihan setelah melahirkan, atau menjalani pengobatan. Menurut para penggugat, kerugian tersebut tidak sepenuhnya dapat dipulihkan melalui pembayaran ganti rugi setelah PHK berlaku.

Tuduhan terhadap sistem penilaian kerja

Dalam dokumen gugatan, Meta disebut diduga menggunakan sejumlah sumber data untuk mendukung proses seleksi tenaga kerja. Sumber itu meliputi sistem AI internal, pemantauan penekanan tombol, aktivitas kerja, dashboard penggunaan token AI, serta penilaian kinerja berbantuan algoritma.

Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan penggunaan teknologi dalam evaluasi karyawan. Para mantan pegawai menilai Meta tidak menguji sistem itu secara memadai untuk memastikan tidak muncul bias terhadap pekerja yang mengambil cuti atau membutuhkan akomodasi.

Mereka berpendapat target atau indikator yang dipakai secara desain sulit dipenuhi oleh pekerja yang sedang menjalani cuti medis maupun cuti keluarga. Produktivitas pekerja dengan disabilitas juga disebut dapat berkurang sehingga berpotensi tercatat negatif dalam penilaian.

Para penggugat menuduh status cuti terlindungi tidak diperhitungkan saat skor kinerja dihitung. Meta juga disebut tidak menghentikan sementara mekanisme penilaian untuk melakukan evaluasi individual yang netral atas status cuti dan kebutuhan akomodasi.

Kelompok PenggugatJumlahJenis Cuti yang Disebut
Perempuan8 orangCuti melahirkan atau terkait kehamilan
Laki-laki4 orangCuti sebagai orangtua
Perempuan1 orangCuti merawat keluarga lalu cuti berkabung

Kelompok penggugat menilai dampak kebijakan tersebut berpotensi lebih besar terhadap perempuan, terutama mereka yang mengambil cuti terkait kehamilan atau pengasuhan keluarga. Sekitar separuh penggugat diketahui mengambil cuti karena pengasuhan anak atau kehamilan.

Bagian dari PHK sekitar 8.000 pegawai

Gugatan diajukan ke pengadilan federal di Oakland, California, pada Senin waktu setempat. Para penggugat merupakan bagian dari sekitar 8.000 pegawai Meta, atau kira-kira 10 persen dari tenaga kerja perusahaan, yang diumumkan terdampak PHK pada Mei.

Para pekerja diberi pemberitahuan bahwa hubungan kerja mereka akan berakhir mulai 22 Juli. Mereka berasal dari enam negara bagian di AS, termasuk California dan New York, serta Washington D.C.

Meta membantah tuduhan bahwa AI menentukan siapa yang terkena PHK. Juru bicara perusahaan mengatakan kepada Fox Business bahwa pengelolaan tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI.

“Tuduhan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Pengelolaan tenaga kerja serta keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI,” kata juru bicara Meta.

Aturan perlindungan pekerja yang disorot

Para mantan pegawai menuding Meta melanggar sejumlah aturan federal dan negara bagian, termasuk Family and Medical Leave Act, Americans with Disabilities Act, Pregnancy Discrimination Act, dan Pregnant Workers Fairness Act. Aturan tersebut melarang diskriminasi maupun tindakan balasan terhadap pekerja yang mengambil cuti medis, sedang hamil, atau memiliki disabilitas.

Mereka juga menilai perusahaan tidak memenuhi ketentuan baru di California dan New York City mengenai pengujian potensi bias dalam sistem AI. Sengketa ini menempatkan penggunaan data aktivitas kerja dan penilaian otomatis dalam sorotan, khususnya ketika pekerja sedang menggunakan hak cuti yang dilindungi hukum.

Baca Juga