Kapasitas pemantauan keamanan siber di Indonesia saat ini masih mencakup kurang dari 10 persen aktivitas digital. Kondisi tersebut membuat lebih dari 90 persen anomali di ruang digital belum dapat diamati secara langsung.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima, menggambarkan situasi itu seperti CCTV kompleks perumahan yang hanya menyorot sebagian kecil jalan. Banyak aktivitas mencurigakan di area lain berpotensi tidak terdeteksi dalam waktu cepat.
Keterbatasan pemantauan menjadi perhatian besar ketika layanan keuangan semakin bergantung pada sistem digital. Gangguan pada satu layanan dapat berdampak pada transaksi, akses akun, serta kepercayaan pengguna terhadap institusi keuangan.
Tekanan Siber Terus Meningkat
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat 3,64 miliar anomali serangan siber sepanjang Januari hingga Juli 2025. Angka tersebut menunjukkan besarnya tekanan yang dihadapi ekosistem digital seiring penggunaan teknologi yang semakin luas.
Indonesia memiliki lebih dari 235 juta pengguna internet dan hampir 74 persen penduduk telah menjalankan aktivitas digital. Pemanfaatan cloud, open API, AI, dan sistem pembayaran digital turut memperlebar permukaan serangan yang harus dijaga.
| Indikator | Data | Konteks |
|---|---|---|
| Anomali serangan siber | 3,64 miliar | Januari-Juli 2025 |
| Cakupan pemantauan BSSN | Kurang dari 10 persen | Aktivitas digital yang dapat dipantau |
| Pengguna aktif QRIS | Hampir 60 juta | Infrastruktur pembayaran digital |
| Merchant QRIS | 39 juta | Sekitar 93 persen merupakan UMKM |
Kepercayaan Dibangun Saat Gangguan Terjadi
Besarnya ketergantungan masyarakat terhadap transaksi digital membuat dampak insiden siber tidak lagi terbatas pada kebocoran data. Sekitar 80 persen masyarakat disebut telah menggunakan dompet digital atau pembayaran digital dalam aktivitas sehari-hari.
Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen keuangan digital mencapai 22,69 juta akun. Pengguna layanan agregasi pada periode tersebut tercatat sebanyak 18,80 juta pengguna.
Advisor Kelompok Spesialis Layanan Digital dan Keamanan Siber OJK, Rela Ginting, menilai lembaga keuangan tidak realistis jika menjanjikan insiden tidak akan pernah terjadi. Menurutnya, kepercayaan nasabah bergantung pada kesiapan menghadapi gangguan, kecepatan deteksi, pelaporan dini, komunikasi jujur, dan tanggung jawab atas dampaknya.
Ukuran ketahanan digital karena itu tidak hanya terletak pada kemampuan mencegah serangan. Institusi juga perlu menjaga respons operasional dan memulihkan layanan ketika insiden telah terjadi.
AI Mengubah Pola Serangan
Chairman CISSReC Pratama Persadha menilai metode manual tidak lagi memadai ketika pelaku serangan mulai memanfaatkan AI. Dalam diskusi Indonesia Cyber Protection 2026 di Jakarta, ia menekankan bahwa kepatuhan regulasi harus diikuti perlindungan dan ketahanan yang berjalan efektif.
“Ketika musuhnya AI, ya kita susah ngadepinnya pakai cara-cara manual, jadi compliance harus diikuti proteksi dan security, yang ujungnya adalah resilience,” kata Pratama. Pernyataan itu menyoroti perlunya kemampuan pertahanan yang mampu merespons pola ancaman yang lebih cepat dan kompleks.
Di sisi lain, penggunaan AI untuk kebutuhan bisnis sudah cukup luas di industri. Entin Rostini dari Departemen AI AFTECH dan Advance Intelligence Indonesia menyebut temuan AMS 2025-2026 menunjukkan 84 persen anggota telah mengadopsi AI.
Pemanfaatan AI yang secara khusus diarahkan untuk keamanan siber masih relatif terbatas. Teknologi tersebut dinilai perlu diperluas untuk membantu mendeteksi dan menghadapi ancaman.
Manusia dan Tata Kelola Menjadi Lapisan Awal
Direktur TI dan Digital PT Pegadaian, Yos Iman Jaya Dappu, mengingatkan bahwa investasi teknologi perlu disertai pembenahan manusia dan proses bisnis. Pengaturan akses harus jelas agar setiap pihak hanya dapat masuk sesuai kewenangannya.
Pegadaian memperkuat pertahanan melalui pengujian sistem, audit berkala, dan program peningkatan kesadaran internal. “Step pertama cyber security adalah meng-awareness people,” kata Yos.
Kolaborasi regulator, pemerintah, industri, dan praktisi menjadi kebutuhan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan. Perlindungan digital pada akhirnya bergantung pada teknologi, talenta, tata kelola data, respons insiden, dan kemampuan memulihkan layanan.






