Mahkamah Konstitusi mewajibkan adanya pilihan perlindungan bagi pelanggan yang masih menyimpan sisa kuota internet saat masa layanan berakhir. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membeli paket data.
Perlindungan tersebut tidak hanya berupa akumulasi kuota ke periode berikutnya. MK membuka enam alternatif, termasuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Informasi produk harus mudah dipahami
Selain soal sisa kuota, MK menaruh perhatian pada keterbukaan informasi dari operator seluler. Pelanggan harus dapat mengakses rincian harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, serta ketentuan berakhirnya layanan secara mudah.
Operator juga diminta menjelaskan perlakuan terhadap kuota tersisa dengan bahasa sederhana dan jelas. Kanal untuk memantau pemakaian serta sisa kuota harus tersedia agar pelanggan dapat mengetahui posisi layanannya.
| No. | Opsi Perlindungan | Fungsi |
|---|---|---|
| 1 | Akumulasi atau roll over kuota | Menjaga sisa volume data |
| 2 | Perpanjangan masa aktif | Memberi waktu penggunaan tambahan |
| 3 | Pengalihan manfaat | Alternatif pemanfaatan sisa kuota |
| 4 | Kompensasi | Bentuk perlindungan pelanggan |
| 5 | Refund | Pengembalian dana sebagai alternatif |
| 6 | Bentuk perlindungan lain | Ruang solusi di luar lima opsi |
6 opsi perlindungan bagi sisa kuota
1. Akumulasi atau roll over kuota
Akumulasi atau roll over kuota menjadi opsi pertama yang disebut MK. Skema ini memungkinkan sisa volume data menjadi bagian dari perlindungan yang dapat ditawarkan dalam produk operator.
2. Perpanjangan masa aktif
Opsi kedua ialah perpanjangan masa aktif layanan. Dengan pilihan ini, pelanggan mendapat kesempatan tambahan untuk memanfaatkan kuota yang belum digunakan seluruhnya.
3. Pengalihan manfaat
MK juga memasukkan pengalihan manfaat sebagai alternatif perlindungan. Bentuk pelaksanaannya diserahkan sebagai bagian dari pilihan layanan yang disediakan operator.
4. Kompensasi
Kompensasi tercantum sebagai opsi berikutnya untuk menangani sisa kuota pelanggan. Pilihan ini menegaskan bahwa layanan yang telah dibayar tidak semata-mata dipandang dari kepentingan komersial operator.
5. Refund
Pengembalian dana atau refund turut masuk dalam daftar alternatif MK. Mekanisme ini dapat menjadi bentuk perlindungan bagi pelanggan yang telah membayar layanan tetapi masih memiliki kuota tersisa.
6. Bentuk perlindungan lain
MK membuka kemungkinan bentuk perlindungan lain di luar lima pilihan tersebut. Ruang ini menunjukkan bahwa model perlindungan tidak dibatasi pada satu jenis layanan saja.
Dasar putusan dan respons operator
Kewajiban tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian ketentuan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif serta skema layanan tetap harus memberi perlindungan wajar kepada pengguna jasa telekomunikasi. Menurut laporan CNN Indonesia, operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia pada prinsipnya tidak keberatan dengan arah solusi tersebut.
Operator dan asosiasi telah menyampaikan kemungkinan paket roll over, inovasi layanan, transparansi produk, pemantauan penggunaan, serta perlindungan pelanggan. Namun, MK menilai pelanggan yang tidak memakai layanan roll over tetap harus memperoleh perlindungan atas sisa kuotanya.






